Target Pajak Palembang 2021 Baru Tercapai 71 Persen, Wali Kota Tekankan Hal Ini

Target pajak kota Palembang pada tahun 2021, tidak tercapai. Wali Kota Palembang menekankan hal ini.

Tasmalinda
Senin, 20 Desember 2021 | 17:17 WIB
Target Pajak Palembang 2021 Baru Tercapai 71 Persen, Wali Kota Tekankan Hal Ini
Ilustrasi pajak. Target pajak Palembang baru 71 persen. [pexels.com]

SuaraSumsel.id - Pencapaian pajak Pemerintah Kota atau Pemkot Palembang tidak tercapai pada tahun 2021 ini. Dari target yang ditetapkan Pemkot Palembang hanya bisa mencapai 71 persen.

Situasi ini membuat, Wali Kota Palembang membuat kebijakan baru dengan memaksimalkan camat di seluruh kecamatan agar memaksimalkan pendapatan pajak.

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menargetkan pajak pada masing-masing camat.

“Akan lebih optimal jika para camat juga punya target pajak. Camat itu harus tahu, apa saja potensi pajak yang ada di wilayah,” katanya.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Sumsel 20 Desember 2021, Dilanda Hujan pada Siang Hari

“Mereka harus ada data, berapa hotel, restoran, dan bila perlu di setiap tempat makan atau restoran ditempel sudah berapa bayar pajak,” katanya.

Melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com, target pajak ini pada 2021 target di APBD Rp1,2 triliun kemudian di APBD-P di turunkan jadi Rp1,080 triliun, sedangkan untuk realisasi di tahun ini diangka 71 persen.

“Dengan sisa hari yang ada di Bulan Desember ini, maka mustahil rasanya dapat mengejar sampai 100 persen,” katanya.

Kepala BPPD Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan, pada 2021 ini target pajak di APBD-P sebesar Rp1,080 triliun sedangkan realisasi baru diangka Rp774 miliaran atau 71,16 persen.

Pada 2022 target yang ditetapkan di APBD Rp1,070 triliun dari nilai besar.

Baca Juga:Mengalahkan Persimuba, PS Palembang Berpeluang Juara Liga 3 Sumsel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini