Kondisi Ketergantungan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diungkap di Sidang

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menjalani sidang kedua, di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).

Tasmalinda
Kamis, 09 Desember 2021 | 21:10 WIB
Kondisi Ketergantungan Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Diungkap di Sidang
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. [Evi Ariska/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Kondisi ketergantungan narkoba artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie diungkap di sidang. Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman menjadi salah satu saksi fakta persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021)..

Hendra Haeruman ialah salah satu saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pasangan suami istri ini.

Hendra menyebutkan bahwa selain Nia dan Ardi, terdakwa lainnya, yaitu sopir pribadi Zen Vivanto juga disebutkan termasuk dalam kategori sedang-ringan terhadap ketergantungan zat methamphetamine pada sabu.

"Kalau dilihat dari gejalanya, berdasarkan 'assesment' yang kita lakukan, kategori derajat keparahan terdakwa sedang menuju ringan. Gangguan zatnya memang tidak begitu parah," kata Hendra dalam kesaksiannya.

Baca Juga:Permudah Akses Bantuan Rendah Bunga, TPAKD Sumsel Bikin Website KUR

Hendra menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dilakukan rehabilitasi adalah lama penggunaan seseorang mengkonsumsi narkoba.

Pada kasus ini, ketiga terdakwa disebutkan sudah mengkonsumsi narkoba selama tiga bulan.

Hendra memaparkan ketiga terdakwa, yaitu Nia, Ardi dan sopir pribadinya, mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus sejak 10 Juli 2021 berdasarkan rujukan dari Polres Metro Jakarta Pusat.

Kondisi ketiga terdakwa saat memasuki balai rehabilitasi disebutkan letih dan lesu karena rangkaian proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Para terdakwa kini sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.

Baca Juga:7,7 Kilogram Narkoba Sabu dari Sembilan Tersangka Dimusnahkan Polda Sumsel

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini