SuaraSumsel.id - Seorang bidan di Sumsel, Laela Rahman, ditangkap dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu. Bidan yang sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini menjual sabu di tempat praktik kesehatannya.
Dia ditangkap di tempat praktik mandiri di Dudun II Desa Nyiur, Kecamatan Semidang Aji, OKU.
Dalam video pengerebekkan di tempat praktiknya, pelaku sempat tidak mengakui kepemilikan 10 bungkus sabu di etalase di tempat praktik mandirinya tersebut.
Namun setelah dinterogasi dan didukung dengan barang bukti yang ditemukan, pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya.
Baca Juga:Mantan Sekda Sumsel Dituntut Penjara 10 Tahun di Korupsi Masjid Sriwijaya
Diakui pelaku ternyata sudah satu tahun menjual sabu di tempat praktiknya. Selain mengedarkan, perempuan separu baya ini beralasan menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa sakit sekaligus obat kuat.
Kasat Narkoba Polres OKU AKP Ujang Abdul Azis mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Karena diduga suami pelaku juga terlibat dengan perdagangan barang haram ini.
"Jadi diduga dan ada informasi, para pembeli datang layaknya masyarakat biasa atau pasien yang seolah-olah hendak mendapatkan pengobatan," ujar Kasat, Senin (6/12/2021).
Selain terjerat perihal pidana, bidan ini juga terjerat ancaman hukuman adminitrasi atas status ASN yang diembannya.
Salah satu akun yang membagikan informasi adalah palembanginsta.
Baca Juga:BMKG Minta Warga Sumsel Waspada, Potensi Bencana Hidrometeorlogi Meningkat
Warganet yang mendapatkan informasi ini pun banyak yang menyesalkan, bahkan ada yang menyayangkan seolah tidak bersyukur atas pencapaian yang dimilikinya.