Dosen Aditia, terduga pelaku kekerasan seksual diungkapkan sudah mendapatkan sanksi dari pihak Rektorat. Adapun sanksi di antaranya sanksi adminitrasi berupa penundaan pangkat fungsional, pengajuan sertfifikasi dosen, sekaligus penundaan kenaikan gaji.
Sanksi lainnya, yakni diberhentikan sebagai Kepala Laboratorium.
Diketahui jika Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel tengah menyidik empat kasus laporan mahasiswi korban kekerasan seksual di Unsri.
Dari empat korban mahasiswi ini terdapat dua dosen terlapor. Dosen Adhitya Rol Asmi, M.Pd menjadi terlapor kekerasan seksual satu orang mahasiswi, sedangkan dosen Reza Ghasarma yang juga terduga dosen dan menjabat sebagai Ketua Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi dilaporkan tiga mahasiswi korban pelecehan seksual.
Baca Juga:DPRD Sumsel Kecewa, Rektor Unsri Tak Hadiri Rapat Dengar Pendapat Kasus Pelecehan Seksual
Untuk pelaporan tiga mahasiswi, polisi masih melengkapi laporan dan melakukan penyelidikan lanjutan.
Kontributor : Welly Jasrial Tanjung