Ia menjelaskan, korban D mendapatkan pelecehan seksual tidak secara fisik, melainkan melalui pesan dengan kata-kata tidak senono via Whatsapp.
“Masih kami dalami lagi prosesnya, kemarin untuk kejadian di FKIP kami sudah melakukan olah TKP dan mengagendakan pemangilan pelaku pada Senin (6/12) untuk dimintai keterangan di mapolda,” ujarnya. (ANTARA)