Berkedok Jual Ikan Hias, Polisi Amankan Benih Lobster Senilai Rp24,4 Miliar

Polisi mengamankan ratusan ribu benih lobster atau benur senilai Rp24.4 miliar di sebuah rumah di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:32 WIB
Berkedok Jual Ikan Hias, Polisi Amankan Benih Lobster Senilai Rp24,4 Miliar
Benih lobster yang diamankan oleh Polda Sumsel [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Sebuah rumah yang berada di Banyuasin, Sumatera Selatan digerebek polisi. Dalam pengerebekkan tersebut, diamankan 154.450 benih lobster atau benur dengan nilai Rp24,4 miliar.

Dirreskrum Polda Sumsel, Kombas Barly Ramadhani mengungkapkan polisi mengamankan 13 pelaku dalam bisnis jual beli benur ilegal sekaligus menyita benur dengan kerugian negara Rp24,4 Miliar.

"Kita bersama Satreskrim Polres Banyuasin, mengungkap dua unit rumah yang dijadikan gudang penyimpanan benur ilegal dan menangkap 13 pelaku," katanya, Rabu (2/12/2021).

Pengungkapan berdasarkan informasi di Dusun 1, Desa Mulya Sari, Tanjung lago, Banyuasin.

Baca Juga:Nama Muncul pada Bursa Calon Ketua PBNU, Ketua PWNU Sumsel: Saya Mendampingi Saja

Saat pengerebekkan, beberapa pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

"Dari 13 pelaku, sebanyak 2 orang ditangkap di TKP (Banyuasin). Lalu untuk 11 pelaku lain diamankan di beberapa TKP berbeda termasuk di Palembang," ujarnya 

Dalam pengembangannya, benur masih akan diperdalam asal dan tujuannya. Dari pengakuan pemilik rumah, para pelaku mengaku jika menjual ikan hias bukan benur ilegal.

"Pengakuan beberapa waktu yang kita temui di TKP mengira itu tempat penampungan ikan hias. Karena lokasinya yang agak tersembunyi dan tertutup," sebut mantan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung ini. 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian akan diserahkan ke Balai Karantina Perikanan untuk dilepasliarkan.

Baca Juga:ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tedmon, terpal penampungan, benih lobster, pendingin, styrofoam dan beberapa barang lainnya.

Para tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.

Diketahui jika pelepasliaran akan dilakukan di Lampung.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak