Berkedok Jual Ikan Hias, Polisi Amankan Benih Lobster Senilai Rp24,4 Miliar

Polisi mengamankan ratusan ribu benih lobster atau benur senilai Rp24.4 miliar di sebuah rumah di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:32 WIB
Berkedok Jual Ikan Hias, Polisi Amankan Benih Lobster Senilai Rp24,4 Miliar
Benih lobster yang diamankan oleh Polda Sumsel [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Sebuah rumah yang berada di Banyuasin, Sumatera Selatan digerebek polisi. Dalam pengerebekkan tersebut, diamankan 154.450 benih lobster atau benur dengan nilai Rp24,4 miliar.

Dirreskrum Polda Sumsel, Kombas Barly Ramadhani mengungkapkan polisi mengamankan 13 pelaku dalam bisnis jual beli benur ilegal sekaligus menyita benur dengan kerugian negara Rp24,4 Miliar.

"Kita bersama Satreskrim Polres Banyuasin, mengungkap dua unit rumah yang dijadikan gudang penyimpanan benur ilegal dan menangkap 13 pelaku," katanya, Rabu (2/12/2021).

Pengungkapan berdasarkan informasi di Dusun 1, Desa Mulya Sari, Tanjung lago, Banyuasin.

Baca Juga:Nama Muncul pada Bursa Calon Ketua PBNU, Ketua PWNU Sumsel: Saya Mendampingi Saja

Saat pengerebekkan, beberapa pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

"Dari 13 pelaku, sebanyak 2 orang ditangkap di TKP (Banyuasin). Lalu untuk 11 pelaku lain diamankan di beberapa TKP berbeda termasuk di Palembang," ujarnya 

Dalam pengembangannya, benur masih akan diperdalam asal dan tujuannya. Dari pengakuan pemilik rumah, para pelaku mengaku jika menjual ikan hias bukan benur ilegal.

"Pengakuan beberapa waktu yang kita temui di TKP mengira itu tempat penampungan ikan hias. Karena lokasinya yang agak tersembunyi dan tertutup," sebut mantan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung ini. 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian akan diserahkan ke Balai Karantina Perikanan untuk dilepasliarkan.

Baca Juga:ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tedmon, terpal penampungan, benih lobster, pendingin, styrofoam dan beberapa barang lainnya.

Para tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.

Diketahui jika pelepasliaran akan dilakukan di Lampung.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini