Berkedok Jual Ikan Hias, Polisi Amankan Benih Lobster Senilai Rp24,4 Miliar

Polisi mengamankan ratusan ribu benih lobster atau benur senilai Rp24.4 miliar di sebuah rumah di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Tasmalinda
Kamis, 02 Desember 2021 | 15:32 WIB
Berkedok Jual Ikan Hias, Polisi Amankan Benih Lobster Senilai Rp24,4 Miliar
Benih lobster yang diamankan oleh Polda Sumsel [Suara.com/Welly JT]

SuaraSumsel.id - Sebuah rumah yang berada di Banyuasin, Sumatera Selatan digerebek polisi. Dalam pengerebekkan tersebut, diamankan 154.450 benih lobster atau benur dengan nilai Rp24,4 miliar.

Dirreskrum Polda Sumsel, Kombas Barly Ramadhani mengungkapkan polisi mengamankan 13 pelaku dalam bisnis jual beli benur ilegal sekaligus menyita benur dengan kerugian negara Rp24,4 Miliar.

"Kita bersama Satreskrim Polres Banyuasin, mengungkap dua unit rumah yang dijadikan gudang penyimpanan benur ilegal dan menangkap 13 pelaku," katanya, Rabu (2/12/2021).

Pengungkapan berdasarkan informasi di Dusun 1, Desa Mulya Sari, Tanjung lago, Banyuasin.

Baca Juga:Nama Muncul pada Bursa Calon Ketua PBNU, Ketua PWNU Sumsel: Saya Mendampingi Saja

Saat pengerebekkan, beberapa pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap.

"Dari 13 pelaku, sebanyak 2 orang ditangkap di TKP (Banyuasin). Lalu untuk 11 pelaku lain diamankan di beberapa TKP berbeda termasuk di Palembang," ujarnya 

Dalam pengembangannya, benur masih akan diperdalam asal dan tujuannya. Dari pengakuan pemilik rumah, para pelaku mengaku jika menjual ikan hias bukan benur ilegal.

"Pengakuan beberapa waktu yang kita temui di TKP mengira itu tempat penampungan ikan hias. Karena lokasinya yang agak tersembunyi dan tertutup," sebut mantan Direktur Ditreskrimum Polda Lampung ini. 

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian akan diserahkan ke Balai Karantina Perikanan untuk dilepasliarkan.

Baca Juga:ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya tedmon, terpal penampungan, benih lobster, pendingin, styrofoam dan beberapa barang lainnya.

Para tersangka kita tahan dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No.45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan," katanya.

Diketahui jika pelepasliaran akan dilakukan di Lampung.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak