Usai sidang, terdakwa yang didampingi penasihat hukum Cik Ujang SH enggan berkomentar pada awak media.
Sementara, JPU Hendy Tanjung SH mengatakan keterangan terdakwa tersebut telah sesuai dengan dakwaan penuntut umum, bahwa terdakwa akui adanya manipulasi SPJ triwulan kedua dana BOS tersebut.
“Kita akan segera menyusun tuntutan pidana, maka dari itu kita minta waktu dua Minggu,” tutupnya. (Ron)
Yuk bagikan berita ini...
Baca Juga:ASN di Sumsel Tertipu Rp623 Juta, Jaminkan 18 Unit Dump Truk