SuaraSumsel.id - Pihak polisi menyebutkan fakta baru dalam peristiwa mobil Mercedes Benz E300 yang melawan arah di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road/JORR.
Diketahui jika sopir yang mengendarai mengidap demensia berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKBP Edy Surasa mengatakan, hal itu diketahui setelah adanya hasil pemeriksaan dari tim dokter Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya
"Hasil pemeriksaan tadi, dokter menyatakan bahwa yang bersangkutan (MSD) ada demensia, memang betul," kata Edy Surasa di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:Didemo Buruh, Gubernur Sumsel Janji Tinjau Ulang UMP Usai Omnibus Law Ditangguhkan
Hasil pemeriksaan itu nantinya melengkapi data rekam medis milik MSD di Rumah Sakit Cipto Mangungkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
"Itu untuk menguatkan bahwa yang bersangkutan memang demensia," ujar Edy.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hasil pemeriksaan soal penyakit demensia yang diderita MSD akan dikonsultasikan dengan ahli pidana.
Kepolisian dapat mengetahui dan memastikan proses hukum terhadap MSD dapat dilanjutkan hingga ke persidangan atau harus dihentikan.
"Kalau memang tidak menggugurkan berdasarkan ahli pidana, kami akan terus majukan sampai pengadilan," ujar Sambodo.
Baca Juga:Tolak UMP 2022 Tidak Naik, Buruh Sumsel Demontsrasi di Kantor Gubernur
MSD juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Diduga lalai saat berkendara hingga menyebabkan kecelakaan dan mengakibatkan kerugian materi. Meski begitu, Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap MSD.
Mobil Mercedes-Benz E300 dengan nomor kendaraan B1125 KAD dikendarai MSD melawan arah di Jalan Tol JORR pada Sabtu (27/11). Setelah melaju cukup jauh, MSD menabrak dua mobil di KM 53 yang melintas di jalur arah Rorotan menuju Cikunir. (ANTARA)