435 Perkara Diarahkan Restorative Justice, Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kasus Nenek Minah

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengarahkan 435 kasus pada penyelesaian perkara restorative justice.

Tasmalinda
Jum'at, 26 November 2021 | 08:25 WIB
435 Perkara Diarahkan Restorative Justice, Jaksa Agung: Tak Ada Lagi Kasus Nenek Minah
Jaksa AgungĀ Burhanudin, sebanyak 245 perkara di Kejati Sumsel diarahkan restorative justice [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Agung atau Kejagung Republik Indonesia mengungkapkan pihaknya tengah menelaah penerapan perkara restorative justice di wilayah Sumatera selatan.

Setidaknya kejati mengungkapnya terdapat 435 perkara yang sampai saat ni bisa diarahkan ke arah restorative justice. Kasus ini terjadi sejak 22 Juli 2020.

Jaksa Agung ST Burhanudin SH MH mengatakan pihaknya tengah menyikapi perkara restorative justice di wilayah hukum Kejati Sumsel.

Dalam penerapan restorative justice setidaknya terjadi kesepakatan untuk saling memaafkan serta perkara ancaman yang tidak melebihi waktu lima tahun serta nilai kerugian yang tidak lebih Rp2,5 juta.

Baca Juga:Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pengawasan Makanan di Palembang Diperketat

“Tapi yang paling utama adalah kata maaf. Karena rasa keadilan di masyarakat dengan adanya perdamaian ini. Harus kelar, tidak ada dendam lagi, itu yang terpenting,” ujar Burhanudin, saat melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis (25/11/2021).

“Perkara-perkara ini kecil, seperti perkara Nenek Minah sudah tidak ada lagi. Alhamdulilah, ini dalam rangka menjawab tantangan masyarakat. Hukum itu tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas, tapi hukum juga tajam ke atas,” bebernya.

Restorative justice ini mengutamakan perdamaian.

“Pihak-pihak berperkara ini didamaikan jaksa, dihadap-hadapkan, jadi tidak ada istilah oh saya sudah damai, itu tidak ada. Harus fisik bertemu dan berbicara untuk berdamai,” tukas Burhanudin.

Sejumlah kasus yang sudah diarahkan ke restorative justice telah dilaksanakan oleh berbagai kejari di Sumatera Selatan.

Baca Juga:Sopir Angkot di Palembang Tewas di WC Umum, Penyebabnya Kata Sepele Ini

Jaksa Agung juga menyampaikan secara khusus kebijakan Jaksa Agung khusus penuntasan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat masa kini.

Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020. Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum.

“Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan,” ujar Jaksa Agung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini