Viral Penjual Online Ditagih Pajak Rp35 Juta, Ini Jawaban Ditjen Pajak

Belum lama ini, informasi mengenai penjual online yang ditagih pajak Rp35 di media sosial.

Tasmalinda
Kamis, 25 November 2021 | 13:54 WIB
Viral Penjual Online Ditagih Pajak Rp35 Juta, Ini Jawaban Ditjen Pajak
Penjual online viral Rp35 juta. [Sumber: Shutterstock]

"Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena biasanya transaksi akan langsung terdekteksi biasanya," ucap Karina.

Dia berharap informasi yang dibagikannya juga bermanfaat bagi penjual online lainnya. Selain menuliskan pengakuan dan peringatannya kepada sama-sama penjual online, dia pun mengunggah amplop beralamatkan kantor pajak pratama mengenai tagihan pajaknya.

Cuitan Ditjen Pajak soal penjual pajak online [Twitter]
Cuitan Ditjen Pajak soal penjual pajak online [Twitter]

Diketahui amplop yang dicuitkan beralamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Tasikmalaya.

Menanggapi hal ini Direktorat Jendral atau Dirjen Pajak pun menjawabnya. Pada akun media sosial resminya dituliskan jika bagi pelaku UMKM atau penjual onlie, agar pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online.

Baca Juga:Sakit Hati Lamaran Ditolak, Pria di Sumsel Sebar Video Porno Pacar

Pendaftaran NPWP bisa melalui https://pajak.go.id Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak

" Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha," tulis Dirjen Pajak tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini