SuaraSumsel.id - Pada libur akhir tahun 2021, Pemerintah Kota Palembang memastikan akan menutup fasilitas umum dan objek wisata, terutama yang menimbulkan kerumunan.
Kepastian ini disampaikan Seketeris Daerah atau Sekda Pemkot Palembang, Ratu Dewa, Selasa (23/2/2021).
Penutupan berlaku bersamaan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
'Fasilitas umum atau objek wisata seperti Benteng Kuto Besak (BKB) akan ditutup ketika diterapkan PPKM Level 3 saat libur panjang menjelang akhir tahun," kata Sekda Palembang Ratu Dewa di Palembang, Senin.
Baca Juga:Palembang Diguyur Hujan, Berikut Wilayah di Sumsel Diprakirakan Hujan Malam Ini
Untuk menghadapi penerapan PPKM level 3 tersebut, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak lainnya.
Pemkot juga melarang pegawai negeri/ASN dan honorer cuti atau izin pulang kampung bersamaan dengan waktu tersebut.
"Saat libur panjang akhir tahun, ASN dan pegawai honorer tidak diperbolehkan cuti/izin ke luar kota kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak," ujarnya.
PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai tindakan mengatasi lonjakan kasus penularan COVID-19.
"Saat libur panjang akhir tahun, ASN dan pegawai honorer tidak diperbolehkan cuti/izin ke luar kota kecuali dalam keadaan benar-benar mendesak," ujarnya.
Baca Juga:Digelar di Tiga Kabupaten, Porprov Sumsel Diikuti 5.855 Atlet
Sementara itu pusat perbelanjaan atau mal tetap diperbolehkan beroperasi dengan mematuhi ketentuan PPKM dan menerapkan protokol kesehatan prokes ketat.
Mal boleh tetap buka saat Natal dan Tahun Baru namun membatasi pengunjungnya dengan kapasitas 50 persenagar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadi sarana penularan COVID-19.