Penyelundupan 8 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan Aparat di Jambi

Sisik trenggiling dari Riau itu rencananya hendak dibawa ke Tungkal, Jambi.

Wakos Reza Gautama
Senin, 15 November 2021 | 11:16 WIB
Penyelundupan 8 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan Aparat di Jambi
Ilustrasi sisik trenggiling. Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 8 kg sisik trenggiling di Jambi.

SuaraSumsel.id - Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama Polda Jambi menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling (Manis javanica).

Sisik trenggiling dari Riau itu rencananya hendak dibawa ke Tungkal, Jambi. Tim gabungan menangkap satu pelaku yang membawa sisik trenggiling itu.

Tim berhasil menggagalkan pengiriman seberat delapan kilogram sisik trenggiling di Jalan Lintas Timur Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi dengan mengamankan seorang pelakunya, demikian keterangan resmi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera yang diterima, Senin (15/11/2021) dikutip dari ANTARA.

Dari pengungkapan kasus tersebut tim gabungan berhasil menangkap dari tangan seseorang berinisial TPT(42) sebagai pelaku yang membawa sisik trenggiling tersebut. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak kardus yang dilapisi lakban warna cokelat yang berisi sisik trenggiling dengan berat lebih kurang delapan kilogram dan satu telepon seluler.

Baca Juga:Makin Naik, Harga TBS di Jambi Capai Rp14.033

Penangkapan pelaku, TPT menyusul adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi sisik tenggiling yang dibawa dari Pekanbaru menuju Tungkal Ulu.

Selanjutnya, Balai Gakkum KLHK wilayah Sumatera berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jambi untuk melakukan penindakan.

Pelaku TPT adalah warga Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.

Atas perbuatannya untuk mempertanggungjawabkan sesuai pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ketentuan pidana Pasal 40 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (ANTARA)

Baca Juga:Viral Skandal VCS, Oknum Anggota DPRD Merangin Ngaku Dijebak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini