SuaraSumsel.id - Mencapai 57 persen kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam kondisi rusak. Kerusakan ini disebabkan oleh berbagai aktivitas di antaraya penambangan biji timah.
"Dalam dengar pendapat bersama Komisi IV DPR RI sudah dipaparkan bahwa kondisi hutan di daerah ini mulai terganggu," kata Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman di Koba, Sabtu.
"Justru kami dari pemerintah daerah sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimanfaatkan menjadi food estate," katanya.
Demikian juga pembangunan jalan Sungaiselan ke Tanjungpura di Kecamatan Sungaiselan karena terbentur dengan aturan pemanfaatan kawasan hutan.
Baca Juga:Kasus Korupsi PDPDE Gas Sumsel, Kejagung Periksa Istri Alex Noerdin
"Persoalan kawasan hutan ini memang menjadi dilema bagi kami untuk keberlangsungan pembangunan suatu daerah," ujarnya.
Anggota DPRD Bangka Tengah, Era Susanto berpendapat jika Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang RTRW perlu direvisi. Hal ini karena persoalan status hutan lindung dan hutan produksi belum mampu memayungi secara komprehensif.
"Itu mesti kita tinjau ulang, kapan perlu direvisi karena masih lemah dalam penerapannya yang belum mampu memayungi persoalan hutan produksi dan lindung," katanya.
RTRW yang diakomodasi dalam Perda tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan terutama terkait kepastian hukum titik koordinat atau posisi perkebunan seluas 1.055,85 hektare di Kecamatan Lubuk Besar.
"Masyarakat ingin kepastian hukum terkait kawasan hutan produksi dan hutan lindung, karena berdampak terhadap penataan ruang secara berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Sumsel Kembangkan Wisata Kesehatan, Ubah Perspektif Berobat ke Luar Negeri