Sementara itu, TPHL BKSDA Sumsel Ferianto mengatakan karena kehidupan biologisnya yang panjang, Rafflesia termasuk dalam genus tumbuhan langka, sehingga harus dilindungi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak terkait, khususnya masyarakat.
Praktik perusakan masih menjadi permasalahan yang penyelesaiannya menjadi tantangan tersendiri. Sebab, dalam beberapa kesempatan ditemukan ada oknum yang berusaha mengambil dan memindahkannya dari dalam hutan untuk dimiliki.
Padahal, sosialisasi terus dilakukan, untuk menyampaikan Rafflesia ini tidak bisa dipindahkan dari hutan, sebab pasti akan mati.
“Semua harus tahu kalau bunga ini tidak bisa dipindahkan dari kawasan hutan. Sebab, pasti akan mati dan sia-sia kalau ada yang berniat mengambil atau memindahkannya untuk ditanam lagi. Jadi biarkanlah hidup liar di hutan,” tandasnya. (ANTARA)
Baca Juga:Hukum Islam Makamkan 2 Jenazah Satu Liang Lahat Seperti Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah