SuaraSumsel.id - Kabar baik bagi orang tua yang memiliki usia 6-12 tahun ini. Kini, anak usia tersebut sudah bisa divaksin COVID-19. Pemerintah melalui BPPOM telah menerbitkan izin pemakaian atau emergency use autherization (EUA) atas vaksin Sinovac.
Dikatakan Kepala BPOM Penny Lukito, jika upaya vaksinasi COVID-19 ini dilakukan guna menjamin kesehatan anak saat proses pembelajaran tatap muka di sekolah.
"Hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun," kata Penny dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
"Jadi sekarang penggunakan vaksin sinovac bisa digunakan vaksinasi anak usia 6-17 tahun, saya kira ini berita yang menggembirakan," jelasnya.
Baca Juga:Ketika Puluhan Admin Akun Media Sosial di Sumsel Berjambore, FAMS Targetkan Hal Ini
Melansir Suara.com, Penny pun berharap orang tua juga mempersiapkan anak untuk disuntik vaksin Covid-19. Menyongsong vaksinasi COVID-19, edukasi perlu dikuatkan terutama untuk anak-anak tersebut.
"Saya yakin sekali vaksinasi anak menjadi sesuatu yang urgent sekarang," pungkas Penny.
Hasil uji klinisnya, BPOM Vaksin Sinovac aman anak usia 6-17 tahun,
Kejadian efek samping juga akan sama dengan vaksinasi anak usia 12 tahun ke atas usai divaksin COVId-19.
Sumber: Suara.com
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG: Waspada Potensi Hujan Sedang di Sumsel