SuaraSumsel.id - Vonis putra sulung Rhoma Irama, Ridho Rhoma diketahui selama dua tahun penjara. Terkait soal vonis tersebut, Raja Dangdut Rhoma Irama memberikan komentarnya.
Sang raja dangdut mengungkapkan menerima keputusan majelis hakim tersebut.
"Ya saya serahkan sebagaimana kebijakan majelis hakim untuk memutuskan apapun," ucap Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan baru-baru ini.
Sejak Ridho Rhoma harus mendekam di Lapas Cipinang, Rhoma Irama mengaku sudah ikhlas. Dia juga menyebut telah menyerahkan seluruh perkara hukum sang anak kepada pihak yang berwenang.
Baca Juga:Dirampas Puluhan Tahun, Warga Tanjung Rancing Sumsel Siap Rebut Tanah yang Dikuasai PT TMM
"Saya ikhlaskan, biar kuasa hukum keluarga yang urus," sambungnya.
Penyanyi dangdut mengungkapkan jika putranya sempat meminta maaf.
Sambil berseloroh, Rhoma Irama mengaku Ridho Rhoma meminta ridho atas kepergiannya menebus kesalahan.
"Dia sempat minta ridho, padahal namanya Ridho ya," ujarnya seraya tertawa. "Ya dia minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya gitu ya, saya maafkan dia," imbuhnya lagi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis 2 tahun kurungan penjara terhadap Ridho Rhoma. Lelaki 32 tahun ini resmi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I Jakarta Timur sejak 21 September 2021.
Baca Juga:Kasus Anak Alex Noerdin, KPK Periksa Wakil Bupati Musi Banyuasin di Polda Sumsel