Konfirmasi Berita Jual Beli Perkara, Jurnalis Suara.com Diancam Jaksa

Jurnalis Suara.com mengkonfirmasi perihal perkara ilegal loging di Lampung.

Tasmalinda
Jum'at, 22 Oktober 2021 | 12:05 WIB
Konfirmasi Berita Jual Beli Perkara,  Jurnalis Suara.com Diancam Jaksa
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. jurnalis konfirmasi. Jurnalis Suara.com diintimidasi jaksa di Lampung [AJI]

SuaraSumsel.id - Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Anton Nur Ali mengancam jurnalis Suara.com di Lampung. Ancaman itu disampaikan saat jurnalis Suara.com, Ahmad Amri mengonfirmasikan mengenai jual beli perkara ilegal loging yang ditangani si jaksa.

Melansir suaralampung.id, intimidasi berupa ancaman terjadi saat terjadi peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10/2021) pagi. 

Jurnalis Suara.com Ahmad Amri hendak mengkonfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa tersebut menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging. 

Mulanya Amri mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Pada wawancara tersebut terungkap, jika Desi mengaku menyerahkan uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa Anton. 

Baca Juga:Bobby Rizaldi, Plt Ketua DPD Golkar Sumsel Pernah Berkarier di Industri Migas

Uang disetor untuk meringankan hukuman suami yang menjadi terdakwa menjalani sidang kasus illegal logging.

Karena hukuman suaminya tidak berkurang seperti dijanjikan, Desi melaporkan kasus penipuan atas nama jaksa Anton ke Polres Pringsewu. 

Amri lalu berupaya mengonfirmasi hasil wawancara ini ke jaksa Anton. Jumat (22/2021), Amri mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke jaksa Anton.

Dalam pesan Amri meminta konfirmasi laporan korban Desi ke Polres Pringsewu, yang menyeret nama jaksa Anton. Amri memutuskan datang ke Kantor Kejati Lampung berusaha mengkonfirmasi ke bagian Penerangan Hukum Kejati Lampung. 

Saat menunggu, Amri melihat jaksa Anton lalu menemuinya.

Baca Juga:Dodi Reza Alex Ditahan KPK, Bobby Andhitio Rizaldi Ditunjuk Plt Ketua DPD Golkar Sumsel

Jaksa Anton mengajak Amri naik ke ruangannya di lantai 2 di salah satu gedung di Kejati Lampung, lalu meminta Amri menitipkan barang bawaan termasuk HP ke pos penjagaan. 

Amri pun memutuskan menitipkan semua barang bawaannya ke pos penjagaan. Jaksa Anton langsung mengintimidasi Amri. 

 Menurut jaksa Anton, pesan yang dikirim Amri sudah bisa dikenakan dengan UU ITE.

Kepada Amri, jaksa Anton mengaku sudah mencari Amri bersama dua orang karena pesan WA sebelumnya yang pernah dikirim Amri. 

Pesan yang dimaksud adalah permintaan konfrimasi dari Amri mengenai masalah jual beli perkara yang diduga melibatkan Anton. 

"Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa Anton. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini