SuaraSumsel.id - Selebgram Rachel Vennya bakal terancam satu tahun penjara jika terbukti tidak menjalankan kewajiban karantina dalam UU Wabah Penyakit dan UU Karatina Kesehatan.
"Makanya dugaan pasal persangkaa di pasal UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, saat ini Rachel Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer serta sang manajer, Maulida Khairunnisa tengan menjalani pemeriksaan. Sehingga ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sekarang diambil keterangannya. Jadi kita belum bisa sampaikan hasil riksa," ujarnya.
Baca Juga:Ratusan Sak Pupuk Abal-abal asal Sumbar Gagal Beredar di Sumsel
"Karena ini masih lidik masih kami ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kami akan gelarkan. Jadi teman-teman sabar," katanya menambahkan.
Rachel Vennya ditemani kekasihnya, Salim Nauderer akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021) tepat pukul 14.15 WIB.
Kedatangan sepasangan sekasih itu guna memenuhi panggilan polisi gunai klarifikasi karena kabur saat melakukan karantika setelah pulang dari Amerika. Rachel Vennya datang mengenakan hoodie berwarna putih dengan masker hijau. Senada dengan Salim Nauderer menggunakan kemeja putih.
Ia terus menundukkan wajahnya tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Salim Nauderer sang kekasih mencoba melindungi Rachel Vennya dari kerumbunan awak media. Ia tak melepaskan rangkulannya dari sang kekasih.
Baca Juga:Kisah Anak di Sumsel Bernama Unik ABCDEF GHIJKL Zuzu, Ayah Ingin Jadi Penulis
Rachel Vennya dan Salim Nauderer kompak tidak berkomentar apapun. Keadaan sempat tidak kondusif saat Rachel Vennya dan Salim Nauderer tiba di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Terdapat beberapa laki-laki tidak dikenal yang mengawal Rachel Vennya dan Salim Nauderer.
Mantan istri Niko Al Hakim ini telah mengaku tidak menjalani karantina sesuai aturan saat kembali dari Amerika Serikat. Mereka yang kembali dari luar negeri diharuskan menjalani karantina mandiri selama delapan hari.
Sumber: matamata.com