Waspada, Akses 151 Pinjol Ilegal Telah Ditutup Kominfo

Mencapai 151 pinjaman online alias pinjol ditutup Kominfo.

Tasmalinda
Rabu, 13 Oktober 2021 | 09:25 WIB
Waspada, Akses 151 Pinjol Ilegal Telah Ditutup Kominfo
Iustrasi pinjaman online. (Envato)

SuaraSumsel.id - Akses terhadap 151 perusahaan penyedia jasa pinjaman online ilegal atau teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending dan empat entitas tanpa izin ditutup Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah melakukan penutupan a

Jumlah ini ditemukan oleh Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan pemerintah telah berusaha memberantas fintech lending ilegal.

"Mulai dari pemblokiran hingga upaya penegakan hukum," jelasnya, dikutip dari siaran pers, Selasa (12/10/2021).

Baca Juga:Medali Emas Sumsel di PON XX Papua Bertambah, Kalahkan Sumbar dan Jambi

Sejak tahun 2018 hingga Agustus 2021, Satgas sudah menutup mencapai 3.515 fintech lending ilegal.

Melansir Suara.com, Dirjen Semuel, kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat.

"Hal yang menjadi kunci utama dan paling efektif untuk bisa memberantas fintech lending ilegal ialah dengan literasi kepada masyarakat agar pasar dari para pelaku fintech lending ilegal akan hilang dengan sendirinya," kata Semuel.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, perkembangan kegiatan fintech P2P lending ilegal sangat meresahkan karena di tengah pandemi COVID-19, ditemukan penawaran pinjaman tanpa izin.

"Saat ini masih ada penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," kata Tongam.

Baca Juga:KLHK: 2.000 Ha Lahan di Sumsel Terbakar Sepanjang 2021

Beberapa modus yang digunakan fintech dan entitas tanpa izin untuk menjerat masyarakat.

"Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif dimasa pandemi ini. Mereka mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek," kata Tongam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini