Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan

Majelis hakim tipikor Palembang menggelar sidang lapangan atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya atas empat terdakwa.

Tasmalinda
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 12:07 WIB
Sidang Lapangan Korupsi Masjid Sriwijaya, Hakim Tanyakan Batas Lahan
Majelis hakim menggelar sidang lapangan [Welly JT/Suara.com]

Hasil sidang lapangan ini menurut Khaidirman dijadikan acuan majelis mempertimbangkan kasus dugaan korupsi tersebut.

Hakim telah mencatat seluruh temuan di lapangan. "Ini juga serangkaian dari sidang, sehingga nanti jelas menjadi pertimbangan oleh majelis untuk menentukan hukuman terdakwa," jelas Khaidirman. 

Kasus korupsi pembangunan masjid Sriwijaya ini telah menelan kerugian negara sebesar Rp116 miliar.

Dana itu dikeluarkan melalui pemerintah Provinsi Sumsel dengan memberikan hibah pada dua tahun anggaran, yakni tahun 2015 sebesar Rp 50 Miliar dan ditahun 2017 sebanyak Rp 80 miliar. 

Baca Juga:Update Medali Sumsel PON XX Papua, 7 Cabor Raih Medali Emas

Dari kasus tersebut, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin pun ikut ditahan dengan tersangka.

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak