ara tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ANTARA)
Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD Muara Enim Diperiksa KPK
KPK periksa empat saksi kasus gratifikasi pengesahan APBD Muara Enim.
Tasmalinda
Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:41 WIB

BERITA TERKAIT
Korupsi Berjemaah APBD Muara Enim, Bupati, Wabup, Ketua Dewan, 10 Dewan Terima Fee
01 Oktober 2021 | 11:59 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini