Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD Muara Enim Diperiksa KPK

KPK periksa empat saksi kasus gratifikasi pengesahan APBD Muara Enim.

Tasmalinda
Kamis, 07 Oktober 2021 | 18:41 WIB
Empat Saksi Kasus Gratifikasi Pengesahan APBD Muara Enim Diperiksa KPK
Ilustrasi KPK. KPK periksa 4 saksi pengesahan ABPD Muara Enim [kpk.go.id]

KPK menjelaskan bahwa setelah Robi Okta Fahlevi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen "fee" dengan jumlah bervariasi oleh Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muchtar.

Adapun, pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap dari Robi Okta Fahlevi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

Peneriman uang oleh para tersangka anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD pada program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, 2019.

Baca Juga:Pekan Ini, Sekolah di Sumsel Diperbolehkan Gelar Ekstrakulikuler

Uang tersebut juga diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim kala itu.

ara tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (ANTARA)

REKOMENDASI

News

Terkini