Gagal Diselundupkan ke Thailand, Transaksi 114 Satwa asal Papua Capai Rp1,4 Miliar

Polisi berhasil menganggalkan penyelundupan ratusan satwa asal Papua dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,4 miliar.

Tasmalinda
Selasa, 05 Oktober 2021 | 17:41 WIB
Gagal Diselundupkan ke Thailand, Transaksi 114 Satwa asal Papua Capai Rp1,4 Miliar
Burung asli yang ditranslokasi ke Papua. Nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Penyelundupan 114 satwa ke Thailand berhasil digagalkan oleh kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan. Hewan asal Papua yang dilindungi tersebut ditargetkan akan dijual di pasar gelap hewan di Thailand.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Ujang Wisnu Barata menyatakan harga 114 satwa dilindungi jika sampai dijual di pasar gelap Thailand mencapai Rp1.4 Miliar. Harga tersebut merupakan harga di pasar gelap internasional. 

" Kalau di pasar gelap Indonesia  114 satwa dilindungi itu mungkin hanya Rp300 juta," ujarnya usai acara translokasi 65 satwa endemik Indonesia bagian timur tersebut ke Papua.

Dari puluhan hewan tersebut, yang paling dihargai tinggi yakni burung Kakaktua Raja atau Hitam. Untuk satu ekornya, satwa tersebut dihargai Rp20 juta.

Baca Juga:Kematian Anak Sumsel Terpapar COVID-19 Tinggi, Ketua IDAI: Orang Tua Abai Prokes

"Ada memang yang paling mahal," Ujar Ujang, Selasa (5/10/2021). 

Proses translokasi hewan asli Papua yang berlangsung di kargo Bandara SMB II  [Wllly JS/Suara.com]
Proses translokasi hewan asli Papua yang berlangsung di kargo Bandara SMB II [Wllly JS/Suara.com]

Dijelaskannya, untuk satwa-satwa tersebut sebenarnya tidak ada harga patokan, namun lebih kepada harga kesepakatan. Makin banyak dicari, maka kemungkinan hewan-hewan tersebut akan berharga mahal.

"Untuk harga satwa - satwa tersebut sangat bervariasi dan memiliki nilai jual yang sangat tinggi.  Ini adalah kejahatan yang sangat serius dan kebetulan terjadi di Palembang. Karena kejahatan seperti ini terjadi kematian, padahal satwa ini jumlahnya sudah makin terbatas," terang ia.

" Satwa ini memiki nilai penting di ekosistemnya di alam karena menjadi satu komponen pembentuk alam," ungkapnya. 

Diakuinya, translokasi ini yang paling terbanyak dilakukan sepanjang dekade ini.

Baca Juga:Capaian Vaksinasi COVID-19 Sumsel: Dosis Satu 29 Persen, Dosis Dua 16 Persen

Karena itu, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam KLHK meminta untuk dikembalikan satwa - satwa ini ke habitat aslinya di tanah Papua.  

Burung asal Papua yang gagal diselundupkan [Welly JS/Suara.com]
Burung asal Papua yang gagal diselundupkan [Welly JS/Suara.com]

Menurutnya, adanya infrastuktur juga makin mempermudah tingkat kejahatan. Misalnya Sumatera Selatan kini sudah tersedia tol sebagai sarana transportasi yang lebih cepat. 

Namun, dengan demikian, perdagangan hewan yang dilindungi menjadi lebih rawan.

" Saat ini Sumsel sudah ada Tol maka dari itu menjadi jalur perlintas favorit untuk dilalui. Kami berharap agar dipintu Tol bisa dijaga secara ketat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," pungkasnya. 

Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Rahmat Sihotang mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya menggagalkan penyeldupan satwa dilindungi asal Indonesia Timur. Sebanyak 114 satwa berhasil diamankan dan satu unit mobil Hi Ace B 7084 TDB. 

" Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Untuk satwanya langsung kami  serahkan ke BKSDA untuk dirawat," pungkasnya.

Selasa (5/10/2021), BKSDA Sumatera Selatan mentranslokasikan 65 ekor satwa dilindungi.

Namun 11 ekor Nuri Ara Besar disebutkan terinveksi flu burung hingga dimatikan. 

Adapun ke 65 ekor satwa dilindungi yang di translokasikan ke BBKSDA Papua di Jayapura  yakni 2 ekor Ayam Mambruk Victoria, 3 ekor Kasturi kepala hitam, 2 ekor Kakatua raja , 17 ekor Soa payung.

 Proses translokasi dilakukan pada dua lembaga BKSDA yakni ke BBKSDA Papua Barat di Sorong sebanyak 4 ekor Nuri hitam dan ke BKSDA Maluku di Ambon sebanyak 13 ekor Kasturi Ternate serta 6 ekor Kakatua. 

Selain itu, dilakukan translokasi juga pada satwa dengan status endemik Indonesia timur namun tidak berstatus dilindungi, yakni 9 ekor Kadal Panama. 

Keseluruhan hewan ini ialah hasil penangkapan upaya penyelundupan yang berhasil dibongkar oleh jajaran Polda Sumatera Selatan, Selasa (7/9/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini