Korupsi Pembangunan RS Kusta, ASN Kementerian Kesehatan Ditangkap

Kerugian negara akibat tindakan korupsi ini mencapai Rp5 Miliar.

Tasmalinda
Senin, 27 September 2021 | 17:01 WIB
Korupsi Pembangunan RS Kusta, ASN Kementerian Kesehatan Ditangkap
Dua koruptor pembangunan RS Kundur ditangkap polisi [Welly JS/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Kundur.

Kedua tersangka itu yakni ASN Kementerian Kesehatan, Rusman (49), dan kontraktor bernama Junaidi (45).

"Dua orang ini yang satu oknum ASN dan yang satunya lagi dari swasta kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan di RS Banyuasin (RS Kundur)," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhani, dalam konferensi pers di Polda Sumsel, Palembang, Senin (27/9/2021).

Dikatakan Barly, keduanya diduga melakukan korupsi dalam proyek pembuatan turap penahan tanah sungai di RS Kusta Dr Rivai Abdullah, Banyuasin.

Baca Juga:Lebih Waspada, Kematian Anak Sumsel akibat Terpapar COVID-19 Tinggi

Keduanya diduga menyebabkan keugian negara Rp5 miliar dalam proyek yang dibiayai APBN 2017 tersebut.

"Akibat perbuatan kedua tesangka, berdasarkan hasil audit BPK negara mengalami kerugian Rp5 miliar lebih, terdiri dari Rp4,9 miliar lebih dari pekerjaan kontruksi, serta Rp328 juta lebih dari jasa konsultasi dan perencanaan. Kedua tersangka melakukan korupsi dengan modus mengurangi volume fisik pekerjaan dan administrasi tidak sesuai kontrak, bahkan proyek tersebut di-subkon kepada pihak lain," jelasnya.

Kasubdit Tipikor Polda Sumsel, AKBP Harisandi, mengatakan keduanya diduga menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai dengan dokumen hingga mengurangi volume pekerjaan.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun dua orang telah meninggal.

"Tersangka yang dari pihak swasta rekanan kontraktor dan dari pemerintah merupakan oknum ASN yang bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) Kementerian Kesehatan. Semula yang ditetapkan tersangka ada empat orang, namun dua tersangka lainnya meninggal dunia," katanya.

Baca Juga:Target Medali Emas Sumsel di PON XX Papua: Petenis Yunior Jones Pratama

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti. Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor.

"Kedua tersangka akan kita limpahkan ke Kejati Sumsel. Keduanya dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun minimal 4 tahun," pungkasnya. 

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak