10 Hari Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dinas ESDM: Kewenangan Pemerintah Pusat

Kebakaran di sumur bor minyak ilegal di Musi Banyuasin masih belum bisa terkendali

Tasmalinda
Minggu, 19 September 2021 | 06:15 WIB
10 Hari Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, Dinas ESDM: Kewenangan Pemerintah Pusat
Ilustrasi kebakaran. [shutterstock]

SuaraSumsel.id - Tambang minyak illegal atau ilegal driling di Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin Sumatera Selatan belum bisa dipadamkan.

Setelah terbakar selama 10 hari hingga mengakibatkan warga penambang terluka, api masih sulit dipadamkan. Diketahui, kebakaran terjadi sejak Kamis (9/9/2021) lalu sekitar pukul 18.15 WIB.

Keempat korban yang dilarikan ke rumah sakit yakni JH (41), SA (49) warga Muba, dan RO (48), SI (34) warga Rajabasa Lampung. Salah satu korban yang mengalami luka bakar cukup parah yakni SI, dan teas setelah perawatan medis, Jumat (10/9/2021).

Peristiwa ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Energi Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Sumatra Selatan, Aryansyah. "Permasalahannya sampai sore ini, informasi yang kita terima api masih menyala di sana. Dari ESDM tidak bisa komentar karena bukan kewenangan kita (Provinsi)," ujar Aryansyah saat dihubungi,  Sabtu (18/9/2021). 

Baca Juga:Viral Krisdayanti Beberkan Gaji DPR, Segini Penghasilan DPRD Sumsel Perbulan

Sumur bor ilegal masih menjadi permasalahan utama tambang ilegal di Musi Banyuasin.

Pengelolaannya yang tidak sesuai standar operasional tambang akan rawan mengakibatkan kecelakaan kerja. Menurut ia, kewenangan penutupan minyak illegal tersebut berada di Kementrian ESDM.

"Pemkab Muba lapor ke Dirjen Migas karena di bawah langsung oleh Kementerian. Kita di provinsi pasif menunggu, namun sampai sekarang Dirjen Migas belum turun. Kita gak bisa tiba-tiba masuk karena bukan kewenangan pemerintah provinsi," beber ia.

Diterangkan ia, kewenangan pada sumur-sumur ilegal berada di Pemerintah kota/kabupaten dan pusat.

"Kita harap illegal driling ini dilegalkan dengan penyesuaian aturan dengan metode sumur tua. Prinsipnya ongkos, angkat dan angkut. Bisa menggunakan BUMD atau pun KUD," jelas dia. 

Baca Juga:Tersangka Korupsi BUMD PDPDE, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditahan

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Alamsyah Pelupessy membenarkan peristiwa kebakaran yang menyebabkan satu penambang meninggal dunia.

"Saat ini kita terus berupaya bersama-sama stakeholder terkait dan masyarakat melakukan pemadaman api. Api masih ada dan lebih terkendali," ujar dia. 

Polres Muba pun masih mengejar pemilik sumur bor ilegal tersebut.

Diketahui sang pemilik adalah warga Sanga Desa bernama Rosali (48). Usai kejadian dirinya langsung melarikan diri. "Saat ini kita masih melakukan upaya hukum berupa penyelidikan dan pemeriksaan saksi akan terus kita intensifkan," pungkasnya.

Kontributor: Welly Jasrial Tanjung

REKOMENDASI

News

Terkini