UMK Naik Jadi Rp3,27 Juta, Pekerja Palembang Ungkap Kenyataan Berbeda

Penyesuaian upah minimum dibahas setiap tahunnya. Pada tahun 2022, pekerja di Palembang berharap bisa menerima upah segini.

Tasmalinda
Rabu, 15 September 2021 | 15:58 WIB
UMK Naik Jadi Rp3,27 Juta, Pekerja Palembang Ungkap Kenyataan Berbeda
Ilustrasi upah [Istimewa] UMK Kota Palembang tahun 2021 naik Rp 3,27 juta/bulan

Akun indostan.secretnumber menulis jika tidak seluruh perusahaan akan sama dengan ketetapan Pemerintah.

"Idak seluruh perusahaan Samo caknyo.check di lapangan nian," tulis dia.

Akun herig2 menuliskan jika andai kata ketetapan tersebut direalisasikan perusahaan atau pemberi kerja,

"Andaikan emg seperti ini min...tp ttp disyukuri bae dlu, uji wong masih untung gawe diluar sano masih bnyk yg nak gawe," ungkap ia.

Baca Juga:Nelayan Sumsel Diminta Waspada saat Melaut, Cuaca Memburuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini