SuaraSumsel.id - Program Perhutanan Sosial yang menjadi perwujudan Nawacita Presiden Joko Widodo hendaknya lebih masif dikenalkan. Karena itu, guna mempercepat pelaksanaanya butuh kolaborasi dan komitmen.
Ini yang menjadi salah satu kesimpulan dari FGD yang digelar DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumsel, Sabtu (11/9/2021).
Dalam FGD ini, terungkap masih banyak pekerjaan kolaborasi yang harus dilaksanakan antar instansi. Tidak hanya di tataran pengambil kebijakan namun juga petani tapak yang membutuhkan pendampingan bersama.
Sejumlah kendala muncul dalam penerapan perhutanan sosial, meski dalam era kepemimpinan Prisiden Joko Widodo regulasi perhutanan sosial telah dibuat lebih ringkas.
Baca Juga:Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Akademisi UIN Raden Fatah Palembang, Yen Rizal mengungkapkan program perhutanan yang lahir dengan ruh menghadirkan negara dalam penyelesaian konflik sekaligus meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat di kawasan hutan, memang tidak bisa dilaksanakan parsial.
“PDIP yang saya rasa menjadi partai pertama yang membahas perhutanan sosial di Sumsel. Dengan adanya partai yang mengawal program Presiden yang didukungnya, tentu harusnya bisa masif,” ujar Yen.
Dengan demikian, PDIP juga harus menjadikan perhutanan sosial sebagai komitmen politiknya, mulai dari tingkat pengurus partai di bawah, hingga komitmen mendorong kebijakan politis di kalangan legislatif dan eksekutif.
“Bila perlu PDIP Perjuangan harus percaya diri sebagai partai dengan kepedulian lingkungan yang tinggi, misalnya PDIP peduli global warming, yang sebenarnya akar permasalahannya ialah ketimpangan dan konflik akses dan tata kelola lahan di masyarakat,” terang ia.
Adapun, kata Yenrizal, penekanan program perhutanan sosial lainnya, ialah kepastian hukum dan sosialisasi masif.
Baca Juga:Dua Tersangka Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Ditahan di Rutan Salemba
Pemasalahan pokok Perhutanan Sosial juga diungkapkan Akademisi dari Universitas Sumatera Selatan, Rabin Ibnu Zainal, PhD ialah bersumber dari permasalahan tata kelola lahan dan hutan.
Berdasarkan datanya capaian perhutanan sosial pada tahun 2016, mencapai 97.647 hektar (Ha), sedangkan targetnya 374.718 Ha. Dengan ruang usulan perhutanan sosial yang masih besar, diketahui dukungan anggaran pemerintah daerah yang tidak seimbang.
Misalnya saja, pada tahun yang sama dengan target yang lebih besar, pemerintah daerah menurunkan anggaran.
Pada tahun 2015, alokasi anggaran pemerintah daerah Rp 200 juta sedangkan setahun kemudian menurun hanya Rp 53,7 juta.
“Harusnya bisa memanfaatkan ruang-ruang pengusulan alokasi perhutanan sosial guna menyelesaikan konflik akses lahan di masyarakat. Ini yang diperlukan,” ujarnya.
Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan, Giri Kiemas mengatakan kebijakan daerah mengenai perhutanan sosial juga tercantum pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor 014/SE/Dishut/2021 yang mengatur menganai peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dengan dasar hukum ini, perhutanan sosial di Sumsel butuh dukungan anggaran termasuk pengawasan. Karena dengan permasalahan yang kompleks, perhutanan sosial membutuhkan kolaborasi bersama, termasuk juga perusahaan sebagai mitra,” ujar Giri.