Berdasarkan datanya capaian perhutanan sosial pada tahun 2016, mencapai 97.647 hektar (Ha), sedangkan targetnya 374.718 Ha. Dengan ruang usulan perhutanan sosial yang masih besar, diketahui dukungan anggaran pemerintah daerah yang tidak seimbang.
Misalnya saja, pada tahun yang sama dengan target yang lebih besar, pemerintah daerah menurunkan anggaran.
Pada tahun 2015, alokasi anggaran pemerintah daerah Rp 200 juta sedangkan setahun kemudian menurun hanya Rp 53,7 juta.
“Harusnya bisa memanfaatkan ruang-ruang pengusulan alokasi perhutanan sosial guna menyelesaikan konflik akses lahan di masyarakat. Ini yang diperlukan,” ujarnya.
Baca Juga:Stok Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbatas, Ajukan Penambahan ke Kemenkes
Sementara Ketua DPD PDI Perjuangan, Giri Kiemas mengatakan kebijakan daerah mengenai perhutanan sosial juga tercantum pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan nomor 014/SE/Dishut/2021 yang mengatur menganai peran pemerintah daerah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Dengan dasar hukum ini, perhutanan sosial di Sumsel butuh dukungan anggaran termasuk pengawasan. Karena dengan permasalahan yang kompleks, perhutanan sosial membutuhkan kolaborasi bersama, termasuk juga perusahaan sebagai mitra,” ujar Giri.