Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti menjadi tersangka atas kasus suap proyek pembangunan jalan di provinsi yang dipimpinnya. Selain Ridwan Mukti, KPK juga menangkap tangan sang istri, Lily Martiani Maddari, sekaligus pihak swasta yang memberi suap.
Hukumannya pun diperberat setelah hakim Pengadilan Tinggi yang menolak banding keduanya. Ridwan Mukti dan istri diputuskan dihukum menjalankan sembilan tahun penjara dan juga mencabut hak politik

9. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dan Hendrati (Mei 2018)
Sama seperti Gubernurnya, kedua pasangan ini terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, atas suap proyek infrastuktur jalan dan jembatan di kabupaten yang dipimpinnya. KPK menangkap Bupati Dirwan Mahmud, beserta istri.
Baca Juga:Lantik 5 Perwira Tinggi, Ini Penekanan Kapolri pada Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto
Pengadilan menjatuhkan hukuman bupati non aktif itu selama enam tahun penjara dan mencabut hak politik selama tiga tahun. Sedangkan istrinya, dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara sekaligus denda.