Beri Sinyal Izinkan Belajar Tatap Muka, Pemprov Tekankan Khusus Zona 1-3

Pemerintah provinsi memberikan isyarat agar sekolah-sekolah bisa menggelar belajar tatap muka khusus di daerah zona 1-3.

Tasmalinda
Jum'at, 27 Agustus 2021 | 06:55 WIB
Beri Sinyal Izinkan Belajar Tatap Muka, Pemprov Tekankan Khusus Zona 1-3
Sekolah. Prokes kesehatan COVID-19.

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menginsyaratkan agar sekolah bisa menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di seluruh jenjang sekolah.

Hal itu terungkap usai Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya mengikuti rapat evaluasi pembukaan sektor pendidikan selama PPKM bersama Kementerian Koordinator Kemaritiman RI secara virtual dari Command Centre Kantor Gubernur Sumsel, Kamis (26/8/2021) kemarin.

Mawardi mengatakan, daerah yang diperbolehkan menggelar belajar tatap muka terbatas tersebut yakni daerah PPKM level 1 hingga PPKM level 3.

Sementara PPKM level 4 masih tmenggelar sekolah daring.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Dicopot, IPW Ungkit soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun

“Kebijakan soal PTM terbatas ini merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. PTM terbatas ini diperbolehkan untuk diberlakukan di daerah yang berstatus PPKM level 1, level 2 dan level 3. Sedangkan daerah PPKM level 4 masih secara virtual,” kata Mawardi.

Pembelajaran tatap muka yang sempat digelar di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA]
Pembelajaran tatap muka yang sempat digelar di sebuah sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. [ANTARA]

Kendati begitu, sekolah menerapkan PTM terbatas harus memenuhi protokol kesehatan atau prokes COVID-19.

“Ini dilakukan secara terbatas dan prokes yang ketat. Jumlah anak didik hanya 50 persen. Selain itu tenaga pendidik juga harus sudah melakukan vaksinasi,” katanya.

Pemprov Sumsel akan menurunkan satgas khusus untuk memastikan setiap tenaga pengajar di sekolah yang ada di kabupaten dan kota di Sumsel.

“Kita akan pastikan guru-guru tersebut sudah dilakukan vaksinasi. Kita akan turunkan satgas untuk memastikan itu. Hal ini untuk kebaikan bersama. Nanti melalui Dinas Pendidikan kita akan gelar rapat lanjutan sehingga PTM terbatas ini segera berlaku,” terang ia.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Diganti, Kasus Anak Akidi Tio Berlanjut?

Sementara untuk anak didik yang akan mengikuti PTM terbatas tersebut tidak diwajibkan telah melakukan vaksinasi.

“Untuk anak didik kita sarankan juga telah melakukan vaksinasi, namun itu tidak diwajibkan. Artinya, semua anak didik bolah mengikuti PTM terbatas ini,” tuturnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, diberlakukannya PTM terbatas tersebut mengingat ada kendala dan dampak yang dihadapi dalam melakukan kegiatan belajar mengajar melalui daring.

“Di sejumlah wilayah masih terkendala sinyal jika harus terus melakukan sekolah daring. Termasuk wilayah di luar Jawa-Bali. Namun PTM terbatas ini juga hanya diperbolehkan untuk wilayah PPKM level 1 hingga level 4,” katanya.

Upaya tersebut, tuturnya, merupakan langkah agar negara ini bisa tetap mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu bersaing meski di tengah pandemi Covid-19.

“SDM ini kunci kita agar mampu bersaing sehingga kita berlakukan PTM terbatas ini. Namun, kita juga harus tetap memastikan jika langkah yang kita ambil ini benar sekaligus dapat melindungi anak-anak dan orang tua,” bebernya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan, PTM terbatas tersebut harus dilakukan dengan mekanisme yang telah ditentukan. Termasuk juga social distancing ketat agar tidak terjadi kerumunan.

“Kita harus tetap waspada. Protokol kesehatan yang ketat tetap harus dilakukan sehingga PTM terbatas ini tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19,” paparnya.

Pemberlakukan PTM terbatas tersebut sebelumnya telah dilakukan kajian oleh Kementerian Kesehatan RI. Hanya saja resiko penularan masih akan tetap terjadi jika tidak diberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Dari kajian Kemenkes, aktivitas di sekolah yang dapat menimbulkan kluster baru yakni pada saat kegiatan belajar mengajar tanpa social distancing dan pada saat jam istirahat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini