Kerap Muncul Kerumunan, Ini Syarat Wajib Gelar Vaksinasi Massal di Palembang

Sebuah lembaga bisa bekerjsama dengan Dinas Kesehatan, guna menjadi centra vaksinasi atau vaksinasi massal, namun harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

Tasmalinda
Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:05 WIB
Kerap Muncul Kerumunan, Ini Syarat Wajib Gelar Vaksinasi Massal di Palembang
Vaksinasi COVID 19 di Palembang [Fitria/Suara.com] Kerap Muncul Kerumunan, Ini Syarat Wajib Gelar Vaksinasi Massal di Palembang

SuaraSumsel.id - Peristiwa kerumunan saat vaksinasi COVID-19 kerap terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Beberapa waktu lalu, layanan kesehatan yang kerap padat didatangi warga yang ingin vaksin COVID-19 hingga terjadi kerumunan.

Dinas Kesehatan Palembang pun menjabarkan syarat-syarat menggelar vaksinasi massal di Palembang, dengan menekankan jika pengamanan atau upaya mengurangi antrean menjadi tanggungjawab lembaga yang menyelenggarakan vaksinasi massal.

1. Ketersediaan vaksin cukup

Plt Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Palembang, dr. Mirza Susanty mengungkapkan beberapa syarat mesti dipenuhi saat menjadi centra vaksin COVID 19 atau ingin menggelar vaksinasi massal. Berbagai lembaga bisa menjadi lokasi vaksinasi massal dengan syarat utama selama stok vaksin tersedia

Baca Juga:Selama PPKM Palembang Level 4, Ini Jam Operasional LRT Sumsel

“Kalau ada vaksin bisa, tapi kalau tidak ada yaa tidak bisa kita lanjutkan,”katanya, Rabu (25/8/2021).

Setelah mengajukan surat, pihak Dinkes akan memastikan stok vaksin dan tidak bisa menjanjikan vaksin dalam jumlah banyak akibat pengaturan alokasi vaksin di lokasi pendistribusian lainnya.

“Untungnya minggu ini masuk sejumlah 10 ribu dosis untuk centra yang ingin menyalurkan vaksinasi.” sambung ia.

2. Wajib menyediakan tempat dengan fasilitas wifi

Pihak dinkes akan memastikan kelayakan tempat yang disiapkan penyelenggara untuk vaksinasi.

Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun

“Kita supervisi dulu tempatnya, jika tidak bisa menampung sejumlah peserta maka harus pindah tempat atau kita kurangi kuota vaksinasinya,”ungkapnya.

Dikatakan Mirza, Pendaftaran terbaik itu dilakukan secara online, jadi peserta yang bisa disuntik vaksin COVID 19 ialah yang sudah mendapatkan sms/whatsApp blas dari pihak penyelenggara.

“Misalnya peserta 1.000 pertama dari pukul sekian sehingga tidak terjadi penumpukan. Jaringan wifi akan membantu pihak IT penyelenggara.” terang ia.

Selanjutnya juga seandainya kuota  sudah penuh dapat langsung dikabarkan, jika sudah tidak bisa melayani peserta lagi.

Suasana vaksin COVID 19 di Palembang [Fitria/Suara.com]
Suasana vaksin COVID 19 di Palembang [Fitria/Suara.com]

3. Bertanggung jawab atas kerumunan dan mengatur prokes

Lebih lanjut, Mirza juga menekankan jika Dinkes tidak bertanggung jawab mengatur prokes dan kerumuman. Dinas kesehatan hanya bertindak sebagai vaksinator.

Sehingga pihak penyelenggara vaksinasi yang harus mengatasi prokes dan keamanan, dan bisa juga menghubungi aparat terkait untuk penjagaan.

“Dinkes mengantisipasi dan memperingatkan bahwa tidak ingin ada kerumuman, bagaimana pengaturannya kami serahkan ke penyelenggara,”lanjut ia.

4. Vaksin disalurkan gratis

Dari tiga syarat tersebut yang terpenting, sambung Mirza, vaksinasi harus sampai ke masyarakat tanpa dipungut biaya. “Kami memberikan vaksin kepada centra secara gratis begitupun sampai ke peserta vaksinasi,”jelasnya

Sejauh ini Dinkes telah mengalokasikan vaksin berbagai lembaga. Adapun stok vaksin di Dinkes Palembang, tidak hanya 10.000 dosis pertama. Pada minggu ke empat nanti, dapat dialokasikan vaksin baru sebanyal 16.000 vaksinasi jenis sinovac dan moderma.

Kontributor : Fitria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini