SuaraSumsel.id - Peristiwa kerumunan saat vaksinasi COVID-19 kerap terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Beberapa waktu lalu, layanan kesehatan yang kerap padat didatangi warga yang ingin vaksin COVID-19 hingga terjadi kerumunan.
Dinas Kesehatan Palembang pun menjabarkan syarat-syarat menggelar vaksinasi massal di Palembang, dengan menekankan jika pengamanan atau upaya mengurangi antrean menjadi tanggungjawab lembaga yang menyelenggarakan vaksinasi massal.
1. Ketersediaan vaksin cukup
Plt Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Palembang, dr. Mirza Susanty mengungkapkan beberapa syarat mesti dipenuhi saat menjadi centra vaksin COVID 19 atau ingin menggelar vaksinasi massal. Berbagai lembaga bisa menjadi lokasi vaksinasi massal dengan syarat utama selama stok vaksin tersedia
Baca Juga:Selama PPKM Palembang Level 4, Ini Jam Operasional LRT Sumsel
“Kalau ada vaksin bisa, tapi kalau tidak ada yaa tidak bisa kita lanjutkan,”katanya, Rabu (25/8/2021).
Setelah mengajukan surat, pihak Dinkes akan memastikan stok vaksin dan tidak bisa menjanjikan vaksin dalam jumlah banyak akibat pengaturan alokasi vaksin di lokasi pendistribusian lainnya.
“Untungnya minggu ini masuk sejumlah 10 ribu dosis untuk centra yang ingin menyalurkan vaksinasi.” sambung ia.
2. Wajib menyediakan tempat dengan fasilitas wifi
Pihak dinkes akan memastikan kelayakan tempat yang disiapkan penyelenggara untuk vaksinasi.
Baca Juga:Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun
“Kita supervisi dulu tempatnya, jika tidak bisa menampung sejumlah peserta maka harus pindah tempat atau kita kurangi kuota vaksinasinya,”ungkapnya.
Dikatakan Mirza, Pendaftaran terbaik itu dilakukan secara online, jadi peserta yang bisa disuntik vaksin COVID 19 ialah yang sudah mendapatkan sms/whatsApp blas dari pihak penyelenggara.
“Misalnya peserta 1.000 pertama dari pukul sekian sehingga tidak terjadi penumpukan. Jaringan wifi akan membantu pihak IT penyelenggara.” terang ia.
Selanjutnya juga seandainya kuota sudah penuh dapat langsung dikabarkan, jika sudah tidak bisa melayani peserta lagi.
3. Bertanggung jawab atas kerumunan dan mengatur prokes
Lebih lanjut, Mirza juga menekankan jika Dinkes tidak bertanggung jawab mengatur prokes dan kerumuman. Dinas kesehatan hanya bertindak sebagai vaksinator.
Sehingga pihak penyelenggara vaksinasi yang harus mengatasi prokes dan keamanan, dan bisa juga menghubungi aparat terkait untuk penjagaan.
“Dinkes mengantisipasi dan memperingatkan bahwa tidak ingin ada kerumuman, bagaimana pengaturannya kami serahkan ke penyelenggara,”lanjut ia.
4. Vaksin disalurkan gratis
Dari tiga syarat tersebut yang terpenting, sambung Mirza, vaksinasi harus sampai ke masyarakat tanpa dipungut biaya. “Kami memberikan vaksin kepada centra secara gratis begitupun sampai ke peserta vaksinasi,”jelasnya
Sejauh ini Dinkes telah mengalokasikan vaksin berbagai lembaga. Adapun stok vaksin di Dinkes Palembang, tidak hanya 10.000 dosis pertama. Pada minggu ke empat nanti, dapat dialokasikan vaksin baru sebanyal 16.000 vaksinasi jenis sinovac dan moderma.
Kontributor : Fitria