PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 6 September 2021, Berikut Penyesuaiannya

PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 6 September, berikut perubahan aturannya.

Tasmalinda
Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:55 WIB
PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 6 September 2021, Berikut Penyesuaiannya
Kota Palembang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

SuaraSumsel.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan penerapan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 September 2021. Kondisi itu akan dievaluasi sebanyak 2 minggu sekali.

“Seluruh detailnya, jumlah kabupaten kotanya akan ada dalam instruksi Mendagri,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Evaluasi dan Penerapan PPKM secara daring di Jakarta, Senin.

Menko Airlangga mengungkapkan evaluasi penerapan PPKM di luar Jawa Bali, sesuai arahan Presiden, dibedakan untuk evaluasi PPKM pada Jawa dan Bali.

“Luar Jawa Bali mencakup wilayah yang sangat luas dan juga mencakup tiga waktu, yaitu Indonesia barat, tengah dan timur. Oleh karena itu bapak Presiden memberi arahan yang berbeda antara Jawa dan luar Jawa,” ujar Airlangga.

Baca Juga:Dukung Ganjar Maju pada Pilpres 2024, Sahabat Ganjar Hadir di Palembang

Airlangga menyampaikan perkembangan kasus aktif COVID-19 di luar Jawa Bali mengalami penurunan dan dari sisi level assement yang mulai membaik.

“Terkait dengan level assessment yang sedikit membaik dan seperti yang disampaikan Bapak Presiden level 4 itu dari 11 turun menjadi 7 provinsi,” ungkapnya.

Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten /kota dan Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota. Selain itu,  kecenderungan penurunan mobilitas di Level 4 selama periode 10-23 Agustus.

Perbaikan di sejumlah indikator, pemerintah kembali melakukan penyesuaian pengaturan untuk penerapan PPKM Level 4 di luar Jawa Bali.

Berikut penyesuaiannya:

Baca Juga:Harga Tes PCR di Palembang Masih Mahal, Ada Sampai Rp 700.000

  1. Perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan akan ditutup selama 5 hari jika terjadi kluster COVID-19.
  2. Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen untuk maksimal 30 orang, restoran dan tempat makan dengan katerisian 25 persen dan maksimal 2 oran per meja serta jam operasional hingga pukul 20.00.
  3. Terkait mal sampai jam 20.00 dan masih 50 persen (kapasitas) dengan prokes dan diatur dalam Pemda.
  4. Aplikasi Peduli Lindungi akan menjadi prasyarat untuk berkegiatan atau sebagai syarat masuk ke mal atau perkantoran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini