SuaraSumsel.id - Wali Kota, Harnojoyo resmi mengumumkan perpanjangan PPKM di kota Palembang, Sumatera Selatan. Perpanjangan akan sama seperti halnya perpanjangan PPKM darurat yang berlaku di Jawa dan Bali, termasuk wilayah perluasannya.
PPKM Kota Palembang, Sumatera Selatan akan diperpanjang hingga 25 Juli 2021.
Pengumuman ini disampaikan Wali Kota Palembang, Harnojoyo di sidang paripurna DPRD Palembang, Rabu (21/7/2021). Perpanjangan PPKM ini juga dilakukan dengan pertimbangan, yakni kondisi penyebaran COVID 19 di Palembang, Sumatera Selatan.
“Instruksi dari Kemendagri yang telah kami terima Selasa semalam, Kota Palembang ditetapkan berada pada level 3 (tiga) Covid-19, dan mesti melaksanakan perpanjangan PPKM," ujar Harnojoyo.
Baca Juga:Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
Kondisi level 3 ini mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya yang berada di level 4.
Kota Palembang sebelumnya menerapkan PPKM Mikro yang diperketat sejak 9 hingga 20 Juli.
“Meski menurun, hasil belum sesuai harapan sehingga Pengetatan PPKM Mikro di Palembang harus diperpanjang hingga tanggal 25 Juli mendatang,” ungkap Harno.
Meski begitu, selama diterapkannya Pengetatan PPKM Mikro yang berlangsung dari 9-20 Juli kemarin, Harno mengakui banyak hasil memuaskan yang didapat, diantaranya kasus positif Covid-19 menurun, BOR rumah sakit menurun dan angka kematian akibat Covid-19 menurun.
“Namun saya minta masyarakat agar tetap memaksimalkan penerapan protokol kesehatan, meski hasil bagus sudah kita dapat selama penerapan Pengetatan PPKM kemarin,” ujarnya.
Baca Juga:Sumsel Genjot Produksi Padi lewat Program Optimalisasi dan Intensifikasi Lahan
Pada perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada peraturan yang berubah. "Masih memperdomani pada peraturan sebelumnya, agar terus melaksanakan protokol kesehatan," pungkas ia.