Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan adminitrasi divonis empat tahun penjara, karena terbukti menggelapkan uang perusahaan Rp 2,3 miliar.

Tasmalinda
Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:56 WIB
Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar, Mantan Adminitrasi Divonis 4 Tahun Penjara
Sidang virtual kasus penggelapan uang perusahaan Rp 2,3 miliar, terdakwa divonis empat tahun penjara. [sumselupdate]

Sejak tahun 2018 sampai dengan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan.

Namun atas permintaan terdakwa,  kasir harus menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman General Manager itu.

REKOMENDASI

News

Terkini