Didampingi Istri, Jerinx SID Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Jerinx jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dengan ditemani istri, Nora Alexandra dan pengacaranya.

Tasmalinda
Sabtu, 14 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Didampingi Istri, Jerinx SID Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/8/2021). [Suara.com/Ismail]

SuaraSumsel.id - Jerinx SID akhirnya tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya.

Saat tiba di Polda Metro Jaya, Jerinx SID menumpang mobil Fortuner. Mengenakan sweater merah dan topi hitam putih, musisi 44 tahun bergegas masuk ke dalam ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Jerinx SID di depan pintu masuk memastikan dalam kondisi sehat. "Kondisi saya sehat," kata Jerinx.

Jerinx menegaskan jika ia siap memenuhi panggilan polisi. Dia pun menolak bila dikatakan dijemput paksa atau mangkir dari panggilan polisi.

Baca Juga:Sekolah Tatap Muka Bisa Digelar pada PPKM Level 2 dan 3 di Sumsel

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Jeinx didampingi sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya. [Ismail/Suara.com]
Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Jeinx didampingi sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya. [Ismail/Suara.com]

"Jadi saya menegaskan malam ini tiba di Jakarta untuk memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya. tidak ada namanya dipaksa, atau mangkir," imbuh Jerinx.

Jerinx SID bertolak dari Bali ke Jakarta sejak Kamis (12/8/2021) pagi melalui jalur darat. Hal itu dilakukan karena Jerinx tak diperbolehkan terbang lantaran belum divaksin Covid-19.

Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Jeinx didampingi sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya. [Ismail/Suara.com]
Jerinx SID tiba di Polda Metro Jaya Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Jeinx didampingi sang istri, Nora Alexandra dan pengacaranya. [Ismail/Suara.com]

Jerinx SID  diperiksa Polda Metro Jaya dengan kasus tuduhan ancaman kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx SID sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 335 KUHP atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sumber: matamata.com

Baca Juga:Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak