SuaraSumsel.id - Dokter Richard Lee diketahui sudah dibawa ke Jakarta melalui jalur darat, Rabu (12/8/2021). Hal ini membuat kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution berang.
Ia marah dan menyesalkan tindakan penyidik yang tidak menepati janji agar tidak membawa Richard Lee sebelum kehadiran dirinya. Ditemui di Mapolda Sumatera Selatan, Razman Arif memastikan atas penangkapan kliennya, dokter Richard Lee akan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya.
"Tadi malam, klein saya sudah dibawa. Penyidik yang namanya Charles, sudah berjanji tidak akan sita telepon dan janji tidak bawa Richard Lee. Nyatannya bohong, klien saya dibawa. Ini keterlaluan," ujar ia.
Karena itu, ia memastikan setibanya di Polda Metro Jaya nanti sore, akan langsung melaporkan kejadian penangkapan dokter Richard Lee ke Propam Metro Jaya.
Baca Juga:Soal Donasi Fiktif, Ini Dalih Mabes Polri Ogah Ungkap Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel
"Ini keterlaluan, nanti sore saya akan buat laporan propam atas kasus ini. Melaporkan mereka. Ada penangkapan yang tidak wajar," sambung ia.
Dia pun menyesalkan kliennya yang hanya tersangkut kasus UU ITE, dibawa melalui jalur darat dan diketahui sedang mengalami sakit pinggang.
"Mereka membawa dengan jalan darat. Hanya terkait UU ITE, dibawa jalan darat. Sebegitu urgensinya apa dibawa dengan jalan darat. Saya minta dipertanggungjawabkan sejajar dengan KUHP," tegas ia.
Dengan nada emosi, Razman Arif Nasution memastikan tidak mengizinkan penyidik memeriksa Richard Lee tanpa pendampingan kuasa hukum. Apalagi, statusnya sudah menjadi tersangka.
"Saya tidak izinkan jika jadi tersangka tidak diperiksa. Saya juga ingin pastikan, bukan oposisi negara, saya malah jubir Pilpres" pungkasnya.
Baca Juga:Terima Donasi 10 Ton Beras Haji Halim, Kapolda Sumsel: Asli, Bukan Hoaks
Diketahui, Dokter Lee dibawa paksa penyidik Metro Jaya di rumah di Palembang Sumatera Selatan. Melalui akun media sosial sang istri terlihat, proses penangkapan dengan paksaan.
Kontributor: Andika