Hijriah, Istri Bandar Narkoba Ateng Terancam Hukuman Mati

Istri Ateng, Bandar Narkoba di kampung Tangga Buntung terancam hukuman mati.

Tasmalinda
Rabu, 11 Agustus 2021 | 19:48 WIB
Hijriah, Istri Bandar Narkoba Ateng Terancam Hukuman Mati
ilustrasi sabu. Hijriah, Istri Bandar Narkoba Ateng Terancam Hukuman Mati

SuaraSumsel.id - Sidang virtual dengan terdakwa Hijriah, istri bandar narkoba, Ateng berlanjuf di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A. Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan dua orang sanksi yakni kepolisian yang turut menggerebek dan mengamankan Ateng di rumah bandar narkoba yang berada di kampung narkoba, 35 Ilir Palembang.

Sidang digelar secara virtual diketuai hakim Harun Yulianto, jaksa menghadirkan dua orang saksi. 

Melansir dari Suarasumsel.id- jaringan Suara.com, JPU Indah Kumala Dewi menyatakan jika terdakwa Hijriah terbukti turut mengakui menjalankan bisnis narkoba.

“Jadi benar terdakwa istri dari terdakwa Ateng (berkas terpisah). Selain mengetahui sang suami menjalani bisnis selama 3 tahun terakhir, terdakwa Hijriah juga turut menjalankan bisnis haram tersebut. Itu terbukti dari pesan masuk ke handphone terdakwa yang memesan Roda atau istilah lain untuk ekstasi,” jelas Indah saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

Baca Juga:Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya

Dari keterangan para saksi diketahui jika terdakwa Hijriah juga menjalankan bisnis narkoba. Hal tersebut diketahui dari sebuah pesan singkat yang masuk ke handphone terdakwa Hijriah.

“Ada pesan di hp terdakwa Pak Hakim. Isinya “Yuk ado dak Roda (Roda : istilah untuk ekstasi), dijawab terdakwa, ada tapi mahal,” ujar salah seorang saksi pada majelis hakim.

Dari keterangan saksi, terdakwa Hijriah pun tidak membantahnya.

Istri Ateng, Bandar Sabu di Palembang saat disidang virtual [sumselupdate.com]
Istri Ateng, Bandar Sabu di Palembang saat disidang virtual [sumselupdate.com]

Dirinya membenarkan, dan bahkan mengatakan jika mengetahui sang suami, Fauzi alias Ateng menjalankan bisnis haram narkotika.

“Iya pak, saya tahu. Suami saya sudah menjalankan bisnis haramnya selama 3 tahun terakhir,” ujar Hijriah dengan nada memelas.

Baca Juga:Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?

Untuk diketahui Ria didakwa ketentuan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana Mati.

Terdakwa Hijriah Agustina alias Ria merupakan istri  Ahmad Fauzi alias Ateng, bandar sabu  kelas kakap di kawasan Tangga Buntung, yang beberapa kali digerebek oleh polisi. Dia diamankan saat aparat gabungan menggerebek besar-besaran di kampung narkoba kawasan Tangga Buntung dan Kecamatan Gandus.

Saat digerebek, di dalam rumah terdakwa petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.

REKOMENDASI

News

Terkini