Tiga Ekor Owa Siamang Dilepasliarkan

Tiga ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) dilepasliarkan.

Tasmalinda
Senin, 09 Agustus 2021 | 20:17 WIB
Tiga Ekor Owa Siamang Dilepasliarkan
Siamang dilepasliarkan di blok perlindungan Suaka Margasatwa, Dangku Musi Banyuasin [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Tiga ekor owa siamang (Symphalangus syndactylus) dilepasliarkan di blok perlindungan Suaka Margasatwa, Dangku, Musi Banyuasin oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan Ujang Wisnu Barata mengatakan, tiga ekor owa siamang tersebut masing-masing dua ekor berjenis kelamin jantan dan satu ekor berjenis kelamin betina yang berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat di Kota Palembang dan Kabupaten Lahat.

Menurut ia, ketiga satwa telah dinyatakan sehat dan layak berdasarkan surat keterangan kesehatan hewan nomer 520/001/Keswan/DPKP/2021 tanggal 6 Agustus 2021.

“Tiga ekor satwa dilindungi ini sudah dinyatakan sehat dan layak dilepas liarkan,”kata dia.

Baca Juga:PPATK Ungkap Deretan Kejanggalan Kasus Sumbangan Akidi Tio, Kapolda Sumsel Bikin Curiga

Melansir ANTARA, dilepasliarkan ketiga satwa tersebut melalui proses rehabilitasi selama tiga bulan di kandang transit resor konservasi wilayah IV, Palembang.

“Ketiganya dipantau secara berkala oleh petugas dan tenaga kesehatan hewan,” ujarnya.

Adapun pelaksanaan kegiatan itu telah dibekali dengan surat dari direktur konservasi keanekaragaman hayati nomor S.586/KKH/AJ/KSA.2/08/2021 tanggal 6 Agustus 2021 perihal dukungan pelepasliaran siamang (Shympalangus syndactylus).

“Dengan begitu ini merupakan bagian dari program konservasi,” cetus ia.

Kegiatan itu sekaligus dalam rangkaian memperingati hari konservasi alam nasional tahun 2021 ini yang diharapkan bisa menjadi sarana edukasi dan publikasi kepada masyarakat.

Baca Juga:BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau

Adapun owa siamang merupakan salah satu jenis primata yang dilindungi dengan populasi meliputi hampir semua wilayah di pulau Sumatera.

Sebagaimana sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi.

"Ini merupakan implementasi dari program Kementerian LHK 'Living in Harmony with Nature' dengan melestarikan satwa liar milik negara,” pungkasnya. [ANTARA}

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak