Pada 2 Agustus lalu, yang merupakan masa akhir tanggal pencairan di bulyet giro ternyata saldonya tidak mencukupi Rp 2 triliun sebagai mana dijanjikan pihak keluarga.
Polisi akhirnya memeriksa anak Akidi Tio, dan sempat menetapkannya sebagai tersangka atas UU penyebaran informasi hoaks hingga mengakibatkan kegaduhan.
Belakang, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduahan donasi rp 2 triliun yang sampai saat ini belum ada uangnya.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi