"Tengah diperiksa, masih diperiksa lah ya, proses penyidikan masih diperdalam. Intinya masih diperiksa," tegas Kabid Humas Polda Sumsel.
Kasus donasi Akidi Tio Rp 2 triliun mencuat mulai 26 Juni lalu. Saat itu diserahkan secara simbolik bantuan dengan nilai mencapai Rp 2 triliun.
![Keluarga Akidi Tio meninggalkan Polda Sumatera Selatan [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/79495-keluarga-akidi-tio-meninggalkan-polda-sumatera-selatan-antara.jpg)
Mulanya sang anak Akidi Tio Heriyanti yang menghubungi dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, jika keluarga besar Akidi Tio akan menyumbang bagi penanganan COVID 19 di Sumatera Selatan.
Lalu, Prof Hardi menyarankan agar donasi tersebut dilakukan secara terbuka karena mengingat jumlahnya yang besar, yakni mencapai Rp 2 triliun.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Ziarah ke Makam Akidi Tio, Rumah Anak Akidi Tio Tetap Dijaga Polisi
Prof Hardi lalu menghubungi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri sebagai orang yang nantinya diamanatkan menyalurkan bantuan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan atau terdampak COVID 19.
Pada 2 Agustus lalu, yang merupakan masa akhir tanggal pencairan di bulyet giro ternyata saldonya tidak mencukupi Rp 2 triliun sebagai mana dijanjikan pihak keluarga.
Polisi akhirnya memeriksa anak Akidi Tio, dan sempat menetapkannya sebagai tersangka atas UU penyebaran informasi hoaks hingga mengakibatkan kegaduhan.
Belakang, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas kegaduahan donasi rp 2 triliun yang sampai saat ini belum ada uangnya.
Baca Juga:BMKG: Sumsel Tetap Alami Hujan Meski Musim Kemarau