David NOAH Dilaporkan Penipuan Rp 1,1 Miliar, Begini Kronologisnya

Anggota Band NOAH, David Noah dilaporkan kasus penipuan Rp 1,15 miliar.

Tasmalinda
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 14:22 WIB
David NOAH Dilaporkan Penipuan Rp 1,1 Miliar, Begini Kronologisnya
David NOAH [Instagram/@dorfel_dave]

SuaraSumsel.id - David NOAH dilaporkan atas kasus dugaan penipuan Rp 1,15 miliar. Hal ini dibeberkan Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo. Ia membeberkan kronologis kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan keyboardis David NOAH pada kliennya.

Penuturan Devi, David NOAH sempat mengaku sebagai pejabat direksi di perusahaan penggalangan kapal.

Melansir dari Suara.com, Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika kliennya diperkenalkan oleh seseorang dengan David yang mengaku tengah membutuhkan dana proyek penggalan kapal.

"David itu dia lagi cari dana talangan untuk biayai proyek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ," kata Devi saat dihubungi wartawan, Jumat (6/8/2021).

Baca Juga:Sumbangan Fiktif Rp 2 Triliun Akidi Tio, LBH: Kapolda Sumsel Contoh Buruk Pejabat Publik

Korban yang merasa percaya,  selanjutnya memberikan pinjaman uang senilai Rp 1,15 miliar.

David menjanjikan uang tersebut akan dikembalikan berikut keuntungannya dalam kurun waktu enam bulan. "Mbak Lina, pada 2019 akhir dia kena kanker, sehingga tidak begitu intens menagih," katanya.

David NOAH ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018) [suara.com/Sumarni]
David NOAH ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018) [suara.com/Sumarni]

Dugaaan Penipuan Rp1,15 Miliar

David NOAH dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (5/8/2021) malam. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan mencapai Rp 1,15 miliar.

"Totalnya itu sekitar Rp1,15 miliar," ungkap Devi.

Baca Juga:Kapolda Sumsel Diperiksa Tim Wasriksus hingga Malam Hari, Soal Donasi Rp 2 T

Selain melaporkan David NOAH, Lina juga melaporkan satu orang lainnya bernama Yudhi Sulistyono. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021. Pelapor ialah seorang wanita atas nama Lina Yunita.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini