SuaraSumsel.id - Polisi menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka atas Undang-undang pornografi. Sehari sebelumnya, pemilik nama asli Dinar Miswari itu ditangkap polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).
Melansir Suara.com, Penetapan tersangka Dinar Candy pada dugaan pelanggaran UU Pornografi dipastikan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujar dia
Hanya berbikini merah, Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM yang diputuskan Presiden Jokowi beberapa hari lalu.
Baca Juga:Kapolda Sumsel Minta Maaf Akui Teledor Soal Donasi Bodong Rp 2 Triliun
Dinar Candy menggelar aksi di pinggir jalan dengan hanya memakai bikini merah di jalan pada Rabu (4/8/2021) siang.
Ia melakukan aksi protes berbikini merah sambil membawa poster sebagai reaksi atas perpanjangan PPKM.
Video aksi protes Dinar Candy tersebut kemudian tersebar di media sosial, meski saat ini video tersebut sudah dihapusnya.
Polisi pun melakukan gelar perkara guna mengetahui adanya tindak pelanggaran UU Pornografi dan ITE terhadap aksi konyol Dinar Candy yang menghadirkan beberapa saksi termasuk saksi ahli.
"Mudah-mudahan sore ini kami akan gelar perkara dengan memanggil saksi-saksi termasuk saksi ahli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:Buntut Donasi Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Minta Maaf kepada Masyarakat Indonesia
"Nanti kami akan gelarkan dulu apakah memenuhi unsur. Keterangan saksi yang ada juga kami kumpulkan," sambungnya.
Jika dalam gelar perkara ditemukan unsur pidana UU Pornografi dan ITE, kasus akan dinaikkan dari tahap penyelidikan ke sidik.