![Anak perempuan Akidi Tio, Heriyanti saat tiba di Mapolda Sumsel [Andika/suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/02/94703-anak-perempuan-akidi-tio-heriyanti-saat-tiba-di-mapolda-sumsel-andikasuaracom.jpg)
3. Sempat ditetapkan tersangka lalu diklarifikasi polisi
Senin, 2 Agustus 2021 lalu, polisi sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka. Ancaman pasalnya pun menyangkut berita bohong atau hoaks.
Nama Kapolda disebut sebut dekat dengan keluarga Akidi Tio dan sempat disebut jika sumbangan sudah disampaikan kepada Kapolda.
Namun kabar itu terbantahkan, karena bulyet giro atas nama Heryanty tidak memiliki saldo yang cukup. Secara historis hukumnya, sebenarnya yang dirugikan Kapolda Sumatera Selatan.
Baca Juga:Curiga Kapolda Sumsel Cuci Tangan Kasus Keluarga Akidi Tio, IPW Desak Bareskrim Ambil Alih
"Berarti kena fitnah dan ditipu mentah mentah Kapolda baru kemudian publik. Kenapa tidak diperiksa aja sekalian pihak yang menyimpan uang itu di Singapura biar jelas," sambung Mualimin.
![Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi memberikan penjelasan di Mapolda Sumsel pada Senin (2/8/2021). [Suara.com/Andika]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/02/50160-kabid-humas-polda-sumsel-kombes-pol-supriadi.jpg)
Dengen penelusuran demikian, ia menambahkan, maka akan diketahui siapa pemegang kuasa atas aset yang disebut-sebut berada di bank Singapura dan di Hongkong.
"Sekalian bisa memastikan, berapa jumlahnya asetnya, jadi wajar mau dikejar," kata Mualimin Pardi.
Kini polisi masih menyelidiki aliran rekening anak Akidi Tio. Polisi pun mengungkapkan telah menyurati Bank Indonesia, sebagai lembaga otoritas guna mendukung proses penyelidikan kebenaran donasi dalam jumlah fantastik ini.
Polisi pun berkordinasi dengan pihak lainnya guna mendukung proses penyelidikan tersebut.
Baca Juga:Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio, IPW: Kapolda Sumsel Bisa Terseret Kasus Berita Bohong
Menurut ia, publik juga harus membedakan urusan keluarga pribadi Akidi Tio sehingga jangan sampai menghakimi sesuatu yang belum jelas.
"Publik, jangan terpancing, jangan sampai kita menghakimi atas situasi yang belum jelas. Hukum kita menganut prinsip siapapun tidak bisa kita anggap bersalah sebelum ada putusan yang sah," pungkasnya.