SuaraSumsel.id - Donasi Rp 2 Triliun atas nama Almarhum Akidi Tio dan keluarga memang penuh polemik. Selain sosok Akidi Tio, kini publik pun disorot perhatiannya kepada anak bungsu Akidi Tio, Heryanty (sebelumnya ditulis Heryanti).
Berikut tiga kejanggalan yang terjadi pada donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio yang niatnya diperuntukkan bagi penanggulangan COVID 19 di Sumatera Selatan.
1. Uang Tidak Bisa Dicairkan
Jika berdasarkan catatan wartawan senior, yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diprakirakan uang donasi Rp 2 Triliun milik Akidi Tio, berada di bank Singapura.
Baca Juga:Curiga Kapolda Sumsel Cuci Tangan Kasus Keluarga Akidi Tio, IPW Desak Bareskrim Ambil Alih
Jika menilisik hukum yang berlaku di negara ini, bisa jadi ahli waris yakni anak-anak Akidi Tio bukanlah power of ottorney dari aset tersebut. Dengan kata lain, bukan orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh atas aset-aset sang bapak yang sudah lama berputar di negara tersebut.
Dengan prakiraan ini, maka sampai kapan pun, ahli waris yang tidak masuk dalam list power of ottorney akan sulit mencairkan atau dapat leluasa menggunakan uang dari aset Akidi Tio.
Apalagi, mengingat di negara Singapura, mereka yang mengelola aset orang yang telah meninggal harus berdasarkan dokumen hukum yang berlaku.
Orang tersebut, bisa jadi bukan ahli waris seperti halnya keluarga, anak dan lainnya. Seperti halnya, kebanyakan ahli waris di negara Indonesia.
"Pengelolaan aset sangat tergantung pada dokumen hukum, yakni siapa yang diberi kuasa hukum oleh pemilik aset atau almarhum Akidi Tio," ujar Praktisi Hukum di Palembang, Mualimin Pardi.
Baca Juga:Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio, IPW: Kapolda Sumsel Bisa Terseret Kasus Berita Bohong
2. Ahli waris terlilit hutang Rp 3 Miliar
Bersamaan dengan pemeriksaan anak bungsu Akidi Tio, Heryanty, lalu terkuak juga jika ia pernah dilaporkan atas dugaan penipuan pengadaan fiktif. Disebut-sebut jika pengadaan fiktif tersebut pengadaan barang di istana negara.
Kasus ini pun dihentikan beberapa hari setelah munculnya prosesi pemberian donasi Akidi Tio Rp 2 triliun pada 26 Juli 2021 lalu.
Pemberian donasi dilakukan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Prof Eko Indra Heri secara pribadi. Usut punya usut karena jendral bintang dua ini disebut kenal dengan Akidi Tio dan anak Akidi Tio yang telah meninggal dunia.
Namun, pada 3 Agustus 2021 kemarin, polisi akhirnya mengungkapkan jika saldo bulyet giro tidak cukup Rp 2 triliun. seperti halnya janji donasi yang akan diberikan keluarga besar Akidi Tio ini.
Banyak publik yang kemudian bertanya, mengapa pemberian donasi dalam jumlah besar tidak disampaikan kepada Satuan Tugas COVID 19 sebagai lembaga yang diperuntukkan bagi penanggulangan dan penanganan COVID 19.
3. Sempat ditetapkan tersangka lalu diklarifikasi polisi
Senin, 2 Agustus 2021 lalu, polisi sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio sebagai tersangka. Ancaman pasalnya pun menyangkut berita bohong atau hoaks.
Nama Kapolda disebut sebut dekat dengan keluarga Akidi Tio dan sempat disebut jika sumbangan sudah disampaikan kepada Kapolda.
Namun kabar itu terbantahkan, karena bulyet giro atas nama Heryanty tidak memiliki saldo yang cukup. Secara historis hukumnya, sebenarnya yang dirugikan Kapolda Sumatera Selatan.
"Berarti kena fitnah dan ditipu mentah mentah Kapolda baru kemudian publik. Kenapa tidak diperiksa aja sekalian pihak yang menyimpan uang itu di Singapura biar jelas," sambung Mualimin.
Dengen penelusuran demikian, ia menambahkan, maka akan diketahui siapa pemegang kuasa atas aset yang disebut-sebut berada di bank Singapura dan di Hongkong.
"Sekalian bisa memastikan, berapa jumlahnya asetnya, jadi wajar mau dikejar," kata Mualimin Pardi.
Kini polisi masih menyelidiki aliran rekening anak Akidi Tio. Polisi pun mengungkapkan telah menyurati Bank Indonesia, sebagai lembaga otoritas guna mendukung proses penyelidikan kebenaran donasi dalam jumlah fantastik ini.
Polisi pun berkordinasi dengan pihak lainnya guna mendukung proses penyelidikan tersebut.
Menurut ia, publik juga harus membedakan urusan keluarga pribadi Akidi Tio sehingga jangan sampai menghakimi sesuatu yang belum jelas.
"Publik, jangan terpancing, jangan sampai kita menghakimi atas situasi yang belum jelas. Hukum kita menganut prinsip siapapun tidak bisa kita anggap bersalah sebelum ada putusan yang sah," pungkasnya.