3 Kejanggalan Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio untuk Atasi COVID 19 di Sumsel

Banyak publik yang akhirnya bertanya-tanya, apakah donasi Rp 2 triliun, diniatkan untuk tidak disumbangkan.

Tasmalinda
Rabu, 04 Agustus 2021 | 14:34 WIB
3 Kejanggalan Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio untuk Atasi COVID 19 di Sumsel
3 Kejanggalan donasi Rp 2 triliun Akidi Tio.

SuaraSumsel.id - Donasi Rp 2 Triliun atas nama Almarhum Akidi Tio dan keluarga memang penuh polemik. Selain sosok Akidi Tio, kini publik pun disorot perhatiannya kepada anak bungsu Akidi Tio, Heryanty (sebelumnya ditulis Heryanti).

Berikut tiga kejanggalan yang terjadi pada donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio yang niatnya diperuntukkan bagi penanggulangan COVID 19 di Sumatera Selatan.

1. Uang Tidak Bisa Dicairkan

Jika berdasarkan catatan wartawan senior, yang juga mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diprakirakan uang donasi Rp 2 Triliun milik Akidi Tio, berada di bank Singapura.

Baca Juga:Curiga Kapolda Sumsel Cuci Tangan Kasus Keluarga Akidi Tio, IPW Desak Bareskrim Ambil Alih

Jika menilisik hukum yang berlaku di negara ini, bisa jadi ahli waris yakni anak-anak Akidi Tio bukanlah power of ottorney dari aset tersebut. Dengan kata lain, bukan orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan penuh atas aset-aset sang bapak yang sudah lama berputar di negara tersebut.

Dengan prakiraan ini, maka sampai kapan pun, ahli waris yang tidak masuk dalam list power of ottorney akan sulit mencairkan atau dapat leluasa menggunakan uang dari aset Akidi Tio.

Apalagi, mengingat di negara Singapura, mereka yang mengelola aset orang yang telah meninggal harus berdasarkan dokumen hukum yang berlaku.

Orang tersebut, bisa jadi bukan ahli waris seperti halnya keluarga, anak dan lainnya. Seperti halnya, kebanyakan ahli waris di negara Indonesia.

"Pengelolaan aset sangat tergantung pada dokumen hukum, yakni siapa yang diberi kuasa hukum oleh pemilik aset atau almarhum Akidi Tio," ujar Praktisi Hukum di Palembang, Mualimin Pardi.

Baca Juga:Sumbangan Fiktif Keluarga Akidi Tio, IPW: Kapolda Sumsel Bisa Terseret Kasus Berita Bohong

Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko
Suasana di depan rumah Heriyanti, anak perempuan almarhum Akidi Tio, pemberi dana hibah bantuan penanggulangan COVID-19 di Sumatera Selatan. (ANTARA/Muhammad Riezko Bima Elko

2. Ahli waris terlilit hutang Rp 3 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini