Anak Akidi Tio Disebut Polisi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946

Polda Sumsel hingga kini masih memeriksa anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti dalam kasus hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di provinsi tersebut.

Chandra Iswinarno
Senin, 02 Agustus 2021 | 17:06 WIB
Anak Akidi Tio Disebut Polisi Jadi Tersangka, Bakal Dijerat UU Nomor 1 Tahun 1946
Penyerahan bantuan COVID 19 Akidi Tio [ist]

SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini masih memeriksa anak mendiang Akidi Tio, Heriyanti dalam kasus hibah Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di provinsi tersebut.

Dirintelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro mengemukakan, Heriyanti ditetapkan menjadi tersangka dan bakal dijerat Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 pasal 15 dan 16.

"Sekarang tersangka dalam pemeriksaan. Status tersangka karena (kami) memiliki alat bukti, untuk inisial H juga sudah diamankan. Akan kita kenakan pasal 15-16 dengan sanksi yang cukup berat di atas 10 tahun UU No 1 Tahun 1946 karena membuat kegaduhan," katanya saat menggelar konferensi pers bersama Gubernur Sumsel Herman Deru pada Senin (2/8/2021).

Dalam kesempatan itu, dia mengemukakan, selama ini tim telah berkerja sejak seminggu yang lalu tepatnya Senin (26/7/2021) untuk menyelidiki hal tersebut. Dia mengemukakan, setelah ada bukti yang cukup, polisi langsung mengambil tindakan.

Baca Juga:Dahlan Iskan Sempat Ragukan Sumbangan Akidi Tio: Betapa Terpuruknya Masyarakat Tionghoa

"Kita gunakan data it, inteligent analyst. Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka."

Berikut isi pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca Juga:Tetangga Sempat Ungkap Keluarga Anak Akidi Tio Jarang Beri Donasi

Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Sebelumnya diberitakan, polisi menjemput paksa anak perempuan mendiang Akidi Tio, Heriyanti, yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan warga lantaran berjanji akan sumbangkan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel).

Heriyanti dijemput karena uang yang disebut akan diberikan kepada polisi untuk penanganan Covid-19 di Sumsel tersebut diduga hoaks alias bohong.

Heriyanti tiba di Mapolda Sumsel dan langsung digiring masuk ke ruang Ditreskrimum Polda Sumsel dengan pengawalan sejumlah petugas pada Senin (2/8/2021) siang. 

Dia datang mengenakan batik biru dengan celana panjang hitam. Sembari menutup mukanya dengan tangan, Heriyanti berusaha menghindari awak media dengan terus berjalan cepat menuju kantor.

Pun tak ada sepatah kata yang keluar dari bibirnya. 

Tak hanya Heriyanti, polisi juga menjemput Prof Dr Hadi Darmawan yang merupakan Dokter keluarga Akidi Tio.

Kepada Direktur Intelkam Polda Kombes Pol Ratno Kuncoro, dia mengatakan tidak tahu sama sekali dengan uang tersebut. Bahkan, dia tidak pernah melihat uang tersebut.

"Kalau memang tidak ada dia sangat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, dan sangat setuju, jika Heriyanti bersalah dan dipenjarakan," katanya

Sementara itu Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar terkait penjemputan Heriyanti. 

Termasuk status Heriyanti saat ini belum juga ada keterangan terkait hal tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini