Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, KPK Dinilai Tidak Serius

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menyebut jika KPK serius, seharusnya KPK mengejar pada Pasal 2 UU Tipikor.

Tasmalinda
Jum'at, 30 Juli 2021 | 06:54 WIB
Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun, KPK Dinilai Tidak Serius
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SuaraSumsel.id - Eks Mensos Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa KPK terkait kasus korupsi bantuan sosial Corona (Covid-19). Tuntutan ini dinilai KPK tidak serius mengusut kasus tersebut.

Peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zainal Arifin mengungkapkan jika KPK serius, seharusnya KPK mengejar pada Pasal 2 UU Tipikor terkait kasus yang menjerat Juliari Batubara.

“Saya berbeda tentunya ya. Saya melihat harusnya ke pasal 2 (UU Tipikor). Andai ada keseriusan pasti ke sana. Problemnya ada ketidakseriusan sedari awal mengejar kasus ini,” kata Zainal saat dihubungi, dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Jumat (30/7/2021).

Zainal menyebut ketidakseriusan terlihat dari pasal yang dikenakan terhadap Juliari Batubara yakni pasal suap.

Baca Juga:Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat

Pasal tersebut diambil KPK guna melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius.

“Bahkan bisa jadi mengenakan pasal suap itu adalah ‘cara’ untuk melarikan diri dari tanggungjawab yang lebih serius,” ucapnya.

Zainal korupsi bansos menyangkut jaringan satu partai hingga aliran ke madam P. Menurutnya penerapan pasal suap ini agar tidak perlu mengejar pelaku lainnya.

“Intinya keseriusan melihat perkara ini. Lihat saja ada jaringan satu partai dan aliran ke madam P. Belum lagi jatah-jatah ke orang terafiliasi ke bansos tersebut. Itu yang tidak dikejar dengan baik sehingga jadinya seakan-akan suap semata,” ujar ia.

Apalagi, Zainal beranggapan keputusan tuntutan 11 tahun penjara dilakukan di tengah pandemi Corona.

Baca Juga:Bukan Cuma Jawa Bali, IDI Sumsel Laporkan Tempat Tidur RS Covid-19 Hampir Penuh

Menurutnya jaksa KPK seharusnya bisa menuntut lebih serius terhadap Juliari Batubara.

“Ya harusnya dilihat dengan pasal 2 dan suasana pandemi. Bayangkan negara mau tolong orang yang kena pandemi dan termiskinkan tapi anda korupsi. Jika bukan kejahatan amat jahat apalagi namanya? Saya bukan juga orang yang dukung hukuman mati, tapi paling tidak tuntutannya jauh lebih serius,” jelasnya.

Juliari Batubara diyakini jaksa menerima uang suap Rp 32,4 miliar berkaitan dengan bansos Corona di Kemensos. Jaksa mengatakan, dalam persidangan, terbukti Juliari menerima fee melalui anak buahnya, yakni KPA bansos Adi Wahyono dan PPK bansos Matheus Joko Santoso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini