Mantan Ketua MK dan Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya

Keduanya diperiksa di Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya

Tasmalinda
Kamis, 29 Juli 2021 | 20:33 WIB
Mantan Ketua MK dan Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (29/7/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Keempat tersangka itu akan disidang perdana pada Selasa (27/7) dipimpin lima hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap sejumlah aliran dana mencapai Rp 2,6 miliar yang diduga diberikan untuk operasional Alex Noerdin dari dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hal itu tercatat dalam surat dakwaan yang dibacakan tindak pidana korupsi (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang pembacaan dakwaan yang dipimpin hakim Sahlan Effendy pada ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Meskipun demikian, keterlibatan Noerdin nanti akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Baca Juga:Skema Vaksinasi Dilanjutkan, Sumsel Pakai Stok Vaksin Darurat

“Dalam sidang nanti kami akan menghadirkan saksi atas dugaan ini,” ujarnya.

Menurut surat dakwaan dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp 50.000.000.000 yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin. 

“Indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada 2015 dana itu bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah," katanya (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini