Senin (26/7/2021), Alex Noerdin batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena mangkir dari pemanggilan, Senin (26/7).
Atas kasus ini, Kejati Sumatera Selatan sudah menetapkan enam tersangka, empat diantaranya menjalani sidang perdana hari ini.
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi juga akan disidang. (ANTARA)
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Agung