SuaraSumsel.id - KTP Elektronik atau e-KTP diduga dipalsukan di Kota Jambi, Provinsi Jambi. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk mantan kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil atau Dukcapil Jambi.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP M Santoso mengatakan pemeriksaan 20 saksi tersebut sudah dilaksanakan selama tujuh hari, termasuk mantan Kadis Dukcapil Kota Jambi.
"Keterangan dari saksi saksi mengumpulkan alat bukti supaya kami dapat menentukan siapa tersangka dalam perkara ini, maka dari itu semuanya yang diperiksa dari pegawai. honor sampai mantan kepala dinasnya," kata Santoso.
Kasus ini bermula dari laporan korban KTP palsu dengan menyelidik para pihaknya yang telah mendapatkan indikasi modus-modus untuk melakukan pemalsuan KTP
Baca Juga:Sepekan Terakhir, Stok Vaksin COVID 19 Sumsel Kosong
Setelah dilakukan penyidikan, katanya, telah mengindikasi modus pemalsuan KTP .
"Modus selanjutnya yaitu melakukan ilegal akses komputer maupun sistem pencetakan KTP. Modus ketiga, menggunakan material KTP bekas, yang mana KTP asli tersebut dibersihkan diamplas dan dicuci sehingga bahan material tersebut dapat kembali dipergunakan untuk mencetak KTP lainnya," terang ia.
Kasus ini, pelaku terancam pasal 1, 2 dan 3 UU ITE tentang Tindak Pidana Ilegal Akses dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan denda sekitar Rp500 juta sampai Rp700 juta. (ANTARA)