SuaraSumsel.id - Pria di Sekayu, Musi Banyuasin tergolong orang beruntung. Usai ditilang karena mengendarai kendaraan dengan tidak ada kelengkapan surat, dan menggunakan motor, ia malah dapat pekerjaan di Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kejadiannya bermula saat Pria bernama Yasa diberhentikan di ruas jalan Balai Agung, Kecamatan Sekayu. Saat mengendarai motor, ia tidak melengkapi diri dengan helm, dan motor yang dipakai juga tidak dilengkapi nomor kendaraan.
Oleh polisi yang menilang, Yase dibawa ke kantor polisi termasuk kendaraan yang dia bawa.
Usut punya usut ternyata Yase penyandang disabilitas.
Baca Juga:Karyawan Hotel dan Restoran di Sumsel Banyak Belum Divaksin COVID-19, Ini Langkah PHRI
""Hasil pemeriksaan, ternyata pengendara tidak bisa berbicara dalam memberikan penjelasan, sehingga diberikan sanksi dengan membawa kendaraan ke kantor Satlantas Polres Muba," kata Kasat Lantas Polres Muba AKP. Sandi Putra, S.IK, Senin (19/7), di media sosial instagram polisi_indonesia.
Sandi mengatakan, penyandang disabilitas yang akan dipekerjakan.
"Kendaraan beliau kami kembalikan dan kami berikan pengertian serta akan diberikan SIM khusus disabilitas," terangnya.
Mantan Danki Brimob ini juga mengatakan, setelah Yasa pulang, maka timbul ide mengajaknya bekerja di Satlantas Polres Muba.
"Setelah beliau pulang saya langsung mencari info tentang kesehariannya, sehingga kami langsung mengambil inisiatif untuk mengajak bergabung dan kemungkinan akan menjadi contoh bagi disabilitas lainnya dalam menggunakan kendaraan," ujarnya.
Baca Juga:Sumsel Genjot Produksi Padi lewat Program Optimalisasi dan Intensifikasi Lahan