Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang

Empat berkas tersangka kasus masjid Sriwijaya Palembang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kelas 1A Palembang.

Tasmalinda
Senin, 12 Juli 2021 | 20:36 WIB
Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang
Tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya [Istimewa] Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang

SuaraSumsel.id - Berkas perkara empat tersangka korupsi masjid Sriwijaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kelas 1A Palembang. Berkas perkara empat tersangka di antaranya Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifuddin, dan Yudi Arminto, dilimpahkan Senin (12/7/2021).

Dilansir Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah membenarkan jika berkas empat tersangka telah dilimpahkan. 

“Kami melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya atas nama tersangka Eddy Hermanto dan Syaripuddin dalam satu dakwaan, serta tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dalam satu dakwaan. Artinya ada empat berkas dengan dua dakwaan,” kata Naim, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021).

Untuk jadwal sidang, ia mengatakan, pihak JPU masih menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

Baca Juga:Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis

Dalam dakwaan, tersangka Eddy Hermanto dan Syarifudin melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal Is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Serta pasal Subsider, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto  dikenakan pasal dalam dakwaan sesuai Pasal  2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Dan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau lebih,” tutupnya.

Baca Juga:Cek Bed IGD Pasien COVID 19 pada 12 Juli, Rumah Sakit di Sumsel Butuh Pasokan Oksigen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini