Usai Minta Maaf, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi

Kedua pasangan ini direkomendasikan jalani rehabilitasi narkoba.

Tasmalinda
Minggu, 11 Juli 2021 | 11:31 WIB
Usai Minta Maaf, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi
Ardie Bakrie menguatkan istrinya, Nia Ramadhani ketika menyampaikan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto] Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Rehabilitasi Hari Ini

SuaraSumsel.id - Pasangan suami istri tersangka pengguna narkoba jenis sabu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi hari ini. Baik Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bakal dibawa ke tempat rehabilitasi, Minggu.

Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab mengatakan kemungkinan akan dibawa ke lokasi rehabilitasi.

“Mungkin besok (hari ini-red) berangkat,” kata pengacara Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zainab, Sabtu (11/6/2021).

Wa Ode mengatakan, posisi Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan ZN hingga Sabtu (10/7/2021), malam masih berada di Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga:Polisi di Sumsel Dilatih Pemulasan dan Pemakaman Pasien COVID 19

“Masih di Polres,” kata Wa Ode.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya mendapatkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) guna direhabilitasi.

Aktris Nia Ramadhani usai menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktris Nia Ramadhani usai menyampaikan pernyataan dan permintaan maaf dihadapan awak media saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (10/7/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba," kata ia.

Hengki kemudian menjelaskan dalam undang-undang tersebut diamanatkan agar pengguna narkoba wajib jalani rehabilitasi.

Baca Juga:Terhitung 12 Juli, Hanya Lab-lab di Sumsel Diakui Syarat Perjalanan

“Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini